FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

KPK Usut Perilaku Wawan Keluar Lapas Bermalam dengan Artis

JAKARTA, ViralKata.com – KPK akan membongkar perilaku terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lapas Sukamiskin Bandung. Wawan diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin ke luar Lapas untuk menginap di sebuah hotel di Bandung bersama teman wanitanya yang disinyalir seorang artis.

“Tentu nanti akan dibuktikan satu per satu secara bertahap di Pengadilan. Tak hanya Wawan yang menyuap Wahid Husein demi mendapatkan fasilitas, melainkan ada beberapa narapidana korupsi lainnya yang ikut menyuap Wahid Husein,” lontar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/12).

Sebenarnya, sambung dia, seluruh informasi yang relevan dan penting, sudah dituangkan di dakwaan tersebut. Prinsip dasarnya, ada sejumlah napi yang diduga bisa mendapatkan fasilitas khusus di dalam ataupun keluar Lapas dengan berbagai alasan dan kebutuhan.

Disinggung kapan KPK menyelidiki dan menjerat Wawan dalam kasus suap ini, Febri menyatakan masih menunggu fakta-fakta lain dalam persidangan. “Kalau terkait pengembangan pada pelaku lain, kami perlu mencermati fakta-fakta sidang terlebih dahulu,” kata Feby.

Sementara Jaksa KPK M. Takdir mengungkap terpidana Wawan terungkap menyalahgunakan izin keluar dari Lapas Sukamiskin. Wawan yang mendapat izin untuk berobat justru check-in di hotel di kawasan Bandung bersama seorang perempuan lain yang bukan istrinya yakni Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

“Diduga artis,” kata M. Takdir sambil membeberkan inisial teman perempuan Wawan itu. “Tim JPU menguraikan isi dalam dakwaan sudah sesuai dengan alat-alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Nantinya seluruh alat bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan,” katanya

Dilanjutkan, Wawan menyuap Wahid secara bertahap dengan total Rp 63 juta untuk mendapatkan kemudahan memperoleh izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa. Menurut jaksa, Wahid pernah memberikan izin luar biasa kepada Wawan pada 5 Juli 2018.

Saat itu, Wawan beralasan ingin mengunjungi ibunya di Serang, Banten. Namun, menurut jaksa, bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton, Bandung selama dua hari. Menurut jaksa, penyalahgunaan izin itu diketahui Wahid.

Selain itu, menurut jaksa, Wahid memberikan kemudahan izin berobat untuk Wawan ke Rumah Sakit Rosela, Karawang, pada 16 Juli 2018. Tapi, lagi-lagi Wawan menyalahgunakan izin tersebut.

Jaksa mengatakan Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas. Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela, melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.

Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana pendamping. Mobil kemudian melaju ke rumah milik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga kakak kandung Wawan di kawasan Bandung. Dari sana, mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap bersama teman wanitanya.

Bukti itu akan dibuka di persidangan. Ada CCTV yang merekam saat Wawan masuk ke hotel bersama perempuan lain yang diduga artis. “Nanti akan dibuka di sidang. Ada CCTV pas cek in,” ujar Jaksa Takdir

CCTV itu diambil bulan Juli 2018. Saat Wawan menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Saat itu, Wawan beralasan meminta izin mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Izin itu diberikan langsung oleh mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Pada pertengahan Juli 2018, Wawan kembali meminta izin berobat. Tapi kenyataannya Wawan kembali menginap di luar lapas. Namun Takdir tidak merinci saat Wawan cek in dengan perempuan diduga artis. “Selebihnya kita tunggu persidangan” ucapnya.

Penyalahgunaan izin itu diketahui oleh Wahid Husen. Namun, ia tidak memberikan hukuman karena sudah menerima sejumlah hadiah berupa uang dari Wawan. Berikut hadiah yang diberikan Wawan.

– Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1.000.000 untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;
– Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1.000.000 untuk membayar makanan Kambing Kairo;
– Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730.000 untuk membayar makanan sate Haris;

– Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1.500.000 untuk membayar karangan bunga yang dipesan Terdakwa;
– Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20.000.000,
– Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp.4.700.000 untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;

– Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1.000.000 untuk bayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2.000.000, membeli parsel;
– Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp.2.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta
– Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Cirebon;
– Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20.000.000,00.

Untuk diketahui, Wawan divonis 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close