FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

KPK Harap Politikus Korup Dicabut Hak Politiknya

JAKARTA, ViralKata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mencabut hak politik para politisi untuk dipilih dan memilih jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara korupsi. Lembaga antirasuah memandang pencabutan hak politik menjadi salah satu cara memberikan efek jera kepada politikus yang korupsi.

“Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik‎,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).

Dilanjutkan, pencabutan hak politik seluruh aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat korupsi penting dilakukan lantaran mereka telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Politikus tersebut perlu diberikan sanksi tambahan selain pidana pokok. “Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu‎,” ujarnya.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama lima tahun. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jambi.

Sementara Ketua ‎Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM)‎ Oce ‎Madril menilai, tuntutan dan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap para terdakwa ‎penyelenggara negara, baik kepala daerah, anggota DPR, maupun anggota DPRD, merupakan keniscayaan.

Pada satu sisi, Oce mengapresiasi KPK mengajukan tuntutan dan majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Zumi Zola. Hanya di sisi lain, publik sebenarnya berharap putusan pencabutan hak politik lebih tegas. Alasannya, jika pencabutan hak politik hanya dua sampai lima tahun, boleh jadi tidak terlalu berarti. Bahkan makna dari esensi melindungi masyarakat justru tidak terlalu terasa.

“Seharusnya pencabutan hak politik itu bukan sekian tahun, tapi mereka dilarang ikut pemilu atau pilkada selama dua hingga tiga kali. Karena esensi dari hak politik itu adalah terwujud dari ikut pemilu nasional atau pemilu kepala daerah. Jadi kalau mereka (terdakwa yang kemudian menjadi terpidana) dilarang mengikuti dua atau tiga kali, itu menurut saya akan jauh lebih baik,” tegas Oce.

Karena itu, dia menyarankan agar KPK melalui JPU dalam melakukan tuntutan, dan majelis hakim yang menjatuhkan pidana, perlu merubah model pencabutan hak politik bagi terpidana perkara korupsi. Bukan hanya hitungan berapa tahun tapi dua hingga tiga kali pemilu. Dengan begitu, maka para politikus baik sebagai sebagai politikus semata maupun merangkap sebagai kepala daerah, DPR, dan DPRD, yang akan atau berkeinginan melakukan korupsi, pasti berpikir ulang.

“Mereka yang sudah terbukti melakukan korupsi juga akan bentul-betul merasakan dampak secara politik. Kalau hanya lima tahun pencabutannya, kan itu hanya satu kali pemilu. Saya kira satu kali pemilu juga enggak signifikan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan KPK pada September lalu, terdapat 26 terpidana korupsi yang telah dicabut hak politiknya. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, namun kebanyakan berlatar pejabat legislatif dan eksekutif.

Terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama lima tahun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun selama dua tahun.

Kemudian mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi selama lima tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun, hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selama tiga tahun.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah mencabut hak politik Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, selama ‎dua tahun. Mencabut hak politik Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafa, selama dua tahun.‎ Di pengadilan yang sama, hakim juga mencabut hak politik Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua DPC PDIP Lamteng J Natalis Sinaga, selama dua tahun.

Kemudian memvonis anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PDIP Rusliyanto dengan pencabutan hak politik selama dua tahun. Selanjutnya, Wali Kota Kendari 2012-2017 sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara, dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close