FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Jaksa Ungkap Bos Lippo Pernah Bertemu Bupati Bekasi

BANDUNG, ViralKata.com – Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, CEO Lippo Group James Riady bersama Billy Sindoro pernah menemui Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah di rumah pribadinya. Pertemuan untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

“Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah,” ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tardi dengan Hakim Adhoc Budijanto dan Lindawati di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12).

Setelah pertemuan tersebut, pada Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui bidang tata ruang dan bangunan.

Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait masalah perizinan diselesaikan. “Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada,” kata jaksa.

Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sidang perdana kasus suap proyek Meikarta, dengan terdakwa Billy Sindoro juga tiga tersangka lain yaitu Hendry Jasmen, Taryudi dan Fitrajadja Purnama. Billy yang menunggu di ruang 1 PN Bandung itu tampak mengenakan batik bermotif warna coklat, duduk dengan santai tak ada raut muka sedih apalagi menyesal. Billy tampak membawa satu paket berkas yang dibungkus cover plastik warna merah muda.

Billy, Direktur Operasional Lippo Group itu tidak banyak bicara kepada awak media. Dia memastikan akan koperatif kepada Jaksa maupun Hakim. “Saya siap dan terima kasih,” ujar Billy singkat.

Seperti diketahui, Billy dilimpahkan ke pengadilan dengan berkas perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/Pn Bdg. Selain Billy, karyawan pengembang Meikarta yaitu Hendry Jasmen dengan nomor perkara 122/Pid.Sus-TPK/PN Bdg, Konsultan pengembang Meikarta Taryudi dengan berkas perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg, dan Fitrajadja Purnama yang juga konsultan pengembang dengan berkas perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close