FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Bisnis Pornografi Tari Telanjang Via Medsos Dibongkar
TANGERANG, ViralKata.com – Tiga orang tersangka tindak pidana pornografi berupa pertunjukan tari telanjan, melalui aplikasi media Joy Live yang ditonton oleh banyak orang dengan cara membayar tarif tertentu, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Tangerang Selatan. Mereka Hengki Karnando Saputra (25), perempuan inisial R (23), pacar Hengki, dan yang ketiga perempuan inisial M (18).
Ketiganya dibekuk dari rumah kontrakannya di Kampung Kemuning Melati Serpong, Tangerang Selatan. Pengungkapan aksi porno Joy Live berawal dari informasi warga yang memberitahukan ada acara menonton video porno melalui HP.
“Modus para tersangka melakukan live video beradegan telanjang yang diperankan M. Para penontonnya adalah pelanggan aplikasi itu dengan cara membayar sebesar Rp 200 ribu,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, di Tangerang, Jumat (28/12).
Dilanjutkan, setelah puluhan penontonnya transfer sejumlah uang ke pasangan HS dan R. M memulai adegan pornografi tersebut dengan berjoget lalu melepaskan pakaiannya. Hasil pemeriksaan polisi, praktik pornografi lewat aplikasi Joy Live telah dilakukan ketiga tersangka selama sebulan belakangan.
Video diproduksi di rumah kos-kosan di kawasan Perumahan Vila Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara. “Tersangka sudah menyewa kamar kos di sana selama satu bulan,” kata Ferdy sambil menambahkan barang bukti yang disita antara lain telepon genggam yang digunakan untuk live dan buku rekening yang digunakan untuk menampung hasil transferan dari para customer.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi media sosial (medsos) agar memperhatikan pengguna- penggunanya agar digunakan dengan baik,” kata Ferdy (R3)