HEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Dugaan Kuat James Riady Terlibat Suap Meikarta

JAKARTA, ViralKata.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak menampik penggeledahan dikediaman CEO Lippo Grup James Riady berkaitan dengan dugaan keterlibatan James di kasus suap Meikarta.

“Hingga kini penyidik KPK masih terus bekerja dalam mengusut kasus tersebut. Pimpinan KPk juga tengah menunggu laporan terkait dugaan keterlibatan James. Normatifnya begitu, tetapi nanti kita lihat saja. Penyidik belum laporan ya,” kata Saut saat hadiri Rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

Dilanjutkan, KPK bekerja sesuai aturan hukum, termasuk melihat apakah ada keterlibatan James Riady. “Apa yang dilakukan KPK kan itu terbuka, nggak pernah kita tutup-tutupi. Kalau memang kita nggak bisa membuka itu karena KUHAP mengisyaratkan itu, kita nggak boleh ngomong,” tegas Saut.

Jika ada perkembangan baru terkait kasus itu, KPK segera menyampaikan ke publik. “Nanti kita lihat saja tipikal KPK kan kalau ada perubahan kita konferensi pers,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu (17/10) siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini, termasuk rumah James Riady,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Empat lokasi lain yang digeledah hingga pagi ini adalah apartemen Trivium Terrace Lippo Cikarang, kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp 7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberiaan sekitar Rp 7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi, antara lain, “melvin”, “tina toon”, “windu”, dan “penyanyi”.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp 100 ribu berjumlah total Rp 513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Innova.

Billy Sindoro adalah mantan narapidana kasus korupsi. Ia merupakan pemberi suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close