Jakarta News Viralkata – Nama Aktor Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena jadi brand ambassador. Honor yang diterima Dude bersama istrinya senilai Rp 5,25 miliar diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.
Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7/2026).
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Singkat cerita, dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT DSI. Dalam dakwaan itu, terungkap Dude dan Alyssa dibayar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador DSI.
“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Dalam dakwaan, disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.
“Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian isi dakwaan tersebut yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Namanya tersebut dalam dakwaan, Dude menyerahkan uang Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude dan Alyssa selama menjadi brand ambassador PT DSI.
“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar Rp 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta,” ujar pengacara Dude, Haris Azhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang. Dude menyebut langkah ini sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan bos Dana Syariah Indonesia .
Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empatilah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu saja,” ujar Dude.
Dude mengaku dirinya mematuhi prosedur hukum. Dude menyatakan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.
“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaanlah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ucapnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dude pada Kamis, 23 Juli 2026. Uang itu merupakan honor yang diterima Dude bersama Alyssa dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT DSI.
“Benar. Kamis, tanggal 23 Juli 2026, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan secara sukarela uang honor dari saksi atas nama Saudara Dude Harlino yang diterima dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan nilai Rp 5.250.000.000,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/7/2026 ).
Ade menjelaskan tim penyidik saat ini telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP. Uang miliaran rupiah itu kini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai ketentuan KUHAP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Nantinya, barang bukti uang tersebut akan dimasukkan ke berkas perkara dengan tersangka Fitri Hadi (FH). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka FH (Fitri Hadi), yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Ade Safri.
Terkait apakah uang sitaan tersebut dapat digunakan untuk restitusi atau ganti rugi, Ade Safri menekankan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan penyidik Polri. Nasib uang Rp 5,2 miliar itu akan ditentukan dalam amar putusan hakim saat persidangan nanti.
“Putusan hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan,” ucap Ade Safri Pungkasnya.( PRAY)











