HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

Kasus Bullying di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Korban Minta Anak Menteri Ditetapkan Menjadi Tersangka

Jakarta News Viralkata.com – Kuasa hukum korban perundungan (Bullying), RE (16) siswa SMA Binus Simprug, Agustinus Nahak, SH, MH mendesak penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menetapkan pelaku utama perundungan, MA sebagai tersangka.

Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) tambahan, nama MA, anak seorang Menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo (AH), muncul namanya menjadi pelaku perundungan terhadap RE.

“Kami mendesak penyidik Polres Jaksel agar meningkatkan status MA, menjadi tersangka, karena dalam BAP tambahan yang diberikan penyidik kepada tim kuasa hukum RE, muncul nama MA, dia (MA) dalam bukti vidio, foto terlibat membully RE, menyebut sebagai anak pejabat dan mantap Ketua Umum Partai Besar,” kata Agustinus Nahak kepada wartawan di kawasan Permata Hijau, Selasa malam (15/10/2024). Agustinus Nahak didampingi tim kuasa hukum lainnya antara lain Bebby Komalasari, Korban RE dan ayah korban, S.

Agustinus menyebut semua pihak (SMA Binus Simprug, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Komisi III DPR RI memberi atensi, dan dukungan kepada korban bullying dan kekerasan verbal, serta dugaan kekerasan seksual di sekolah yang unggulan.

“Hakum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tanpa pandang bulu, dia itu anak menteri atau pejabat tinggi lainnya,” ucap Agustinus lagi.

Para pelaku (9 orang) – geng yang terlibat perkara perundungan di Binus Simprug ini, dijerat Pasal UU tentang Perlindungan Anak.Sebab, Korban RE mengalami perlakuan yang menyebabkan kondisi psikis terganggu. “Bahkan korban sempat di rawat. Dua hari di RS untuk memiluhkan kondisi psikisnya,” kata Agustinus.

Kasus perundungan di Binus School, Simprug, telah mengundang perhatian luas setelah dilaporkan adanya dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap salah satu siswa, RE.

Meski sudah ada beberapa langkah hukum yang diambil, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan pihak berkuasa dan selebriti dalam proses perundungan.

RE dilaporkan mengalami perundungan sejak awal masuk sekolah dan mengalami puncak kekerasan pada 30 dan 31 Januari 2024.

Agustinus Nahak menambahkan, korban telah menjalani visum dan sudah ada hasilnya. Ia menuduh pelaku perundungan adalah anak dari pejabat dan ketua umum partai politik, yang diduga menggunakan pengaruh orang tua mereka untuk menindas RE.

“Dia pelaku mengaku bahwa dia adalah anak daripada pejabat, anak pengusaha hebat, anak daripada ketua partai sehingga mereka minta supaya korban RE tersebut untuk melayani mereka, harus mengikuti mereka, kalau tidak mereka akan melakukan tindakan baik itu kekerasan maupun secara verbal,” kata Agustinus lagi.

RE juga mengungkapkan bahwa pelaku perundungan sering menghina secara verbal dan melakukan pelecehan seksual, seperti yang terjadi pada November 2023.

Perundungan yang dialami RE terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 di lingkungan sekolah. Pada tanggal 30 Januari, RE dilaporkan digiring oleh beberapa terlapor ke toilet, di mana terjadi pemukulan.

Pada 31 Januari, kasus ini semakin parah dengan tindakan kekerasan yang lebih ekstrem. Korban dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa video CCTV dari kejadian tersebut tidak ditampilkan secara utuh, hanya cuplikan-cuplikan yang menguntungkan pihak sekolah dan terlapor.

Pihak sekolah, melalui Hubungan Masyarakat Binus School, mengklaim bahwa kejadian tersebut merupakan perselisihan antar siswa dan tidak ada indikasi perundungan atau pelecehan seksual.

“Sekolah telah melaksanakan investigasi berdasarkan bukti dan saksi, kami menemukan bahwa kejadian tersebut adalah perselisihan antarsiswa,” kata Haris Suhendra, perwakilan Binus School.

Namun, keterangan ini bertentangan dengan pernyataan kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, salah satu kuasa hukum RE, menekankan bahwa terdapat bukti-bukti penting yang tidak ditampilkan.

“Kalau CCTV itu jangan cuma (diputar) cuplikan-cuplikan, kasih lihat yang utuh gitu loh,” ujar Sunan.

Kepolisian, yang menangani kasus ini, memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk video CCTV dan keterangan saksi.

“Untuk kasus yang dilaporkan kita tidak ada intervensi, yang jelas kasus tetap berlanjut,” kata Nurma. Kepolisian juga telah menyita CCTV dari berbagai lokasi di sekolah, termasuk toilet, untuk digunakan sebagai barang bukti. Namun, kontroversi mengenai pemilihan video CCTV yang hanya menunjukkan bagian-bagian tertentu terus berlanjut.

Kasus perundungan di Binus School Simprug ini mengungkapkan permasalahan mendalam mengenai kekerasan di lingkungan sekolah, serta dugaan keterlibatan pihak berkuasa dalam tindakan kekerasan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Ayah korban, S meminta perlindungan kepada aparat penagak hukum, pihak SMA Binus School, Dinas Pendidikan, Komisi III DPR RI atas kejadian perundungan ini.

“Sudah 10 bulan kasus ini belum ada kemajuan signifinal. Mohon kiranya penyidik Polres Jaksel memberi perhatian,” kata S, pengusaha di Jakarta ini.Pungkasnya .(PRAY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close