HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

Bupati Hendy Tidak Hadiri Sidang Gugatan, Dinilai Pengecut.

Jember – Viralkata.com:
Sidang gugatan kasus belum dibayarnya proyek pengadaan wastafel tempat cuci tangan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kamis (10/3/2022).

Majlis hakim PN Jember menyidangkan gugatan oleh kuasa hukm kontraktor westafel, M H Thamrin SH MH. Sayanhnya bupati Jember H Hendy tidak datang.

Para kontraktor kecewa bupati Hendy tifak datang dalam sidang gugatan. “Bupati tifak punya nyali, alias pengecut”, teriak para kontraktor usai sidang gugatan dibacakan.

Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum penggugat mengatakan, mediasi di tunjuk hakim mediator baik dari pengadilan kalau pakek mediator pengadilan tempatnya di ruang pengadilan

Kuasa hukum kontraktor westafel, MH Thamrin SH, MH, maju di PN Jember mengajukan gugatan ke bupati Jember H Hendy.

“Tetapi karena pihak tergugat yang utama 1,2,3 BPK, KPA dan bupati ternyata tidak hadir, maka pihaknya belum lengkap itu di tunda yang hadir baru turut tergugat,” ucap Tamrin.

Ternyata terkait langsung tidak hadir mudah mudahan saya berbaik sangka, ini hanyalah soal teknis supaya ada alasan secara hukum, tidak di salahkan bupati untuk mencairkan akan di tempuh proses hukum.

Para karyawan kontraktor wastafel datang ke PN Jember mengawal jalannya sidang. Mereka usai mengikuti sidang berteriak bupati tidak datang sidang gugatan, pengecut.

“Kita sudah sambut baik apa yang mau oleh Bupati sambut baik, kita daftarkan gugatan itu, apa yang di nyatakan oleh bupati, juga terealisasi di dalam kenyataa gugatan pertama tidak hadir,” tambahnya.

Dua hari yang lalu tembusan Surat berkaitan dengan bahwa acara khusus, koordinasi antar dinas terkait dalam rangka menghadapi gugatan wastafel ebih lanjut Tamrin menambahkan Seperti menghadapi musuh besar pemberontak, padahal ini rakyatnya sendiri, rekanan selama ini juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur,” ungkap kuasa hukum M Husni Tamrin, SH MH. (Zril/red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close