
Jember- Viralkata.com Keinginan bupati Jember Ir H Hendy Siswanto untuk merangkul sçekitar 100 wartawan pemilik media ternyata bermasalah. Honor kerjasama sejak bulan Agustus hingga Desember belum dibayarkan pihak bupati.Υ
Untuk itulah, salah satu wartawan melayangkan somasi atau teguran kepada bupati H Hendy. Surat somasi sudah dimasukkan ke sekretariat kantor bupati pada Selasa (14/12/2021)
Kerjasama dalam bidang pemberitaan yang sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021 Perjanjian MoU (kerjasama) antara bupati Jember H Hendy Siswanto/Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember dengan para wartawan/pemilik media dimulai pada hari Senin tgl 7 Juni 2021, disebutkan perjanjian kerja sama berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak sampai 15 Desember 2021.
Namun kenyataaan yang ada, adalah sebelum berakhirnya waktu kerjasama, secara sepihak pihak bupati/Plt Kepala Dinas Kominfo, tidak melanjutkan kerjasama dengan pihak wartawan/pemilik media yang tergabung dalam asosiasi sejak bulan Agustus 2021.
Bahwa dengan berakhirnya kerjasama secara sepihak oleh pihak Bupati/Plt Kepala Dinas Infokom, maka pekerjaan yang tertuang dalam pasal 3 Hak dan Kewajiban, oleh pihak pertama tidak dilaksanakan, utamanya yang terkait dengan pembayaran honor untuk bulan Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember 2021.
Padahal oleh pihak kedua para wartawan/pemilik media telah melaksanakan kewajibannya. Akibat dari itu, pihak kedua telah dirugikan secara finansial dan non material.
Untuk itu, pihak pertama Bupati/Plt Kepala Dinas Infokom harus memberikan ganti rugi finansial sebanyak sekitar 100 wartawan/pemilik media. Sesuai pasal 3 Hak dan Kewajiban dengan rincian 20 berita honor 200.000 perberita. Honor berita yang tidak dibayar mulai bulan bulan Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember, tahun 2021. Total kerugian honor senilai 2 miliar.
Dari catatan persoalan tersebut, menurut Singgh Sutoyo, pemilik media Viralkata.com, ditegaskan bahwa pertama, pihak bupati/Plt kepala Dinas Infokom telah melakukan ingkar perjanjian kerjasama.
Kedua, bahwa pihak bupati/Plt Kepala Dinas Infokom telah membuat kerugian pihak wartawan/pemilik media. Untuk itu harus memberikan/membayar ganti rugi.
Ketiga, bahwa dengan ini pihak kedua para wartawan/pemilik media memberikan somasi (teguran) 1 kepada pihak pertama bupati Jember H Hendy Siswanto/Plt Kepala Dinas Infokom Kab Jember.
Setelah disampaikan somasi ini, bila pihak pertama tidak memberikan respon positip, maka pihak kedu akan melakukan upaya hukum. “kami akan lanjutkan upaya hukun berupa gugatan” ungkap wartawan senior Singgih Sutoyo dalam surat somasi tertanggal 10 Desember tersebut.
Beberapa wartawan yang ikut dalam MoU menyatakan para wartawan/media sudah melaksanakan liputan dan penulisan berita sejak berbulan-bulan, tapi hingga desember belum ad kejelasan kapan honor akan dibayarkan oleh pihak bupati atau Dinas Kominfo.
Wartawan awal MoU bergabung dalam bentuk asosiasi, ada 5 asosiasi yang masing-masing asosiasi terdapat puluhan wartawan. Total wartawan yang ikut dalam kerjasam sekitar 100 wartawan/media, baik media online,media TV, medi Radio, medi cetak.