FOTOHUKUM & kRIMINALTak Berkategori

Polsek Kembangan Jakarta Barat Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jakarta Barat,Viral Kata – Dalam Kurun waktu seminggu Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur Senin, (25/21)

Pihak kepolisian berhasil mengungkap Kasus pencabulan di 5 lokasi berbeda yang berada diwilayah kembangan Jakarta Barat

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat didampingi dari pihak P2TP2A Kompol H Khoiri Menjelaskan bhawa telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut

” Dalam seminggu kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ” Ujar Kompol H Khoiri

Khoiri mengatakan dengan pengungkapan kasus pencabulan ini sangat lah ironis, pihaknya dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan akp Ferdo Alfianto berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan dalam kurun waktu seminggu di 5 lokasi berbeda yakni yang pertama pada hari rabu, 6 oktober 2021 kejadian tersebut terjadi di sebuah taman Pesanggrahan Raya ,Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat

menurut keterangan orang tua korban sekitar jam 20.00 Wib pelapor mendapat info dari ibu kontrakan, ia Mengatakan jika anaknya korban berinisial TN (6)th tersebut dimintak untuk melakukan tindak asusila oleh pelaku yang berinisial(TT).

Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan

” Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT als Cawan” ujar Khoiri

Untuk kasus ke dua di kp salo, kel kembangan utara kembangan Jakarta Barat dengan korban KAZ (6) dan kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 11 Oktober Pukul 17.00 wib di Kp. Salo Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat dimana kejadian tersebut berawal mula saat Korban sedang bermain didepan Rumah pelaku bersama temannya.

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku, Korban masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya.

” Setelah didalam rumah, Korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu Korban sedang duduk disamping pelaku, tindak asusilapun terjadi” Ujar Khoiri

karena sakit korban langsung pulang dan malam harinya Korban mengadu kepada orangtua bahwa alat vital Korban terasa sakit dan perih dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera kami amankan

Lanjut Khoiri, sementara melanjutkan dalam kasus yang ketiga pada hari minggu 17 oktober 2021 kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (6).

Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 (tiga) lokasi berbeda.

Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Semak-semak dekat pinggir Tol kemudian di dalam Bengkel mobil dan di TKP ke 3 (tiga) di gubuk Srengseng kembangan Jakarta Barat.

Selain kami mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.

“ Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara” Tegas Khoiri (Reporter,Reyval)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close