FOTOHUKUM & kRIMINAL
Polisi Menangkap Tersangka Dicilandak Enam Bulan Tanam Ganja
JAKARTA-VIRALKATA.com
Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja.
Pelaku OK (30) ditangkap di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, karena kedapatan menanam pohon ganja dalam enam pot di kamar mandi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa’bani, di Mapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya telah menangkap OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, berikut ganja yang masih dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya” ujar Wadi,Selasa (24/8/2021) di Mako Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari pengakuannya, ujar Wadi, tersangka telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir. Biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang coba ditanam kembali.
“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ucapnya.
Lebih lanjut Wadi menjelaskan, OK sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.
“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” pungkasnya
Tersangka dijerat Pasal111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.(Pry)