JAKARTA-Viralkata.com Korban dugaan investasi bodong yang hendak mencabut laporan polisi (LP), diduga diperas penyidik Polda Metro Jaya.
Korban yang diwakili kuasa hukumnya, diminta membayar Rp500 juta jika ingin surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibuat penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Untuk dua perusahaan yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Law Firm, sampai sekarang lima LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk biaya SP3, 1 perusahaan,” ujar Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi, selaku firma hukum yang menjadi kuasa hukum para korban, Selasa (31/8/2021).
LQ Indonesia Law Firm sendiri memiliki ratusan nasabah korban dugaan investasi bodong, yang melaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Antara lain untuk kasus PT Mahkota Properti Indo Permata ada dua LP yakni di Unit 5 Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan satu LP Unit 4.
Lalu, kasus yang terkait PT Kresna Sekuritas juga dilaporkan satu LP di Unit 4 Fismondev, bersama PT Narada Kapital Indonesia. Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis tidak mau berkomentar banyak dan hanya satu kalimat. “Iya ni…ga benar pengacara ini,” katanya lewat WA.(Pry)