Jember, Viralkata.com. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) perwakilan kepala desa di kumpulkan oleh Bupati Jember Ir. H.Hendy Siswanto bersama jajaran Forkopimda di Pendopo Wahyawibawagraha. Rabu (07/07/2021).
Di dalam pertemuan Bupati Hendy menyampaikan, bahwa regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) adalah hukum tertinggi karena menyangkut keselamatan hidup orang banyak.
Oleh karena itu saya mengajak seluruh pemerintah mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Desa serius dalam menjalankan PPKM Darurat ini. Ungkap Bupati.
Lanjut Bupati, Utamanya para kades selaku pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Kades harus menjadi contoh yang baik bagi warganya mengenai pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, PPKM darurat ini tidak boleh diartikan sebagai lockdown karena konteksnya hanya dibatasi sebagian.
“PPKM Darurat ini bukan lockdown, itu harus digarisbawahi. Kalau lockdown sama sekali tidak ada aktivitas. Nah PPKM Darurat ini masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan namun dibatasi sebagian saja, oleh sebab itu penanganan Covid-19 dan ekonomi harus tetap beriringan, sama-sama diperhatikan,” sambung Bupati Hendy.
Dalam penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran refocusing baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bagi warga terdampak Covid-19 secara ekonomi dengan target warga tidak mampu.
Bupati Jember mengikuti video conference (vidcon) rapat koordinasi dalam rangka evaluasi rutin penerapan PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali.
Rakor kali ini dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam rakor menyampaikan proses operasi yustisi yang pernah dilakukan memberikan efektivitas pengendalian mobilitas masyarakat berupa teguran sudah mencapai 1 juta tindakan. Beliau juga berpesan agar meningkatkan kembali pengendalian mobilitas warga.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengintruksikan para Bupati dan Walikota untuk memiliki rumah karantina terpusat untuk mengimbangi berkurangnya BOR di rumah sakit.
“Kami koordinasi dengan para Bupati dan Walikota meminta mereka untuk memiliki rumah karantina yang terpusat,” ungkap Gubernur Khofifah dalam laporannya kepada Menkomarves Luhut.
Sementara itu, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikan rencananya untuk mematikan seluruh penerangan jalan umum (PJU) di atas pukul 20:00 WIB se-Kabupaten Jember supaya masyarakat tidak keluar rumah saat malam.
Dia juga mengintruksikan kepada seluruh kepala desa untuk menutup akses di setiap lingkungan atau dusun saat malam.
Sementara itu, Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman berpesan kepada seluruh pejabat pemerintah dan warga Jember untuk saling menjaga keselamatan bersama itu telah dianjurkan dalam agama Islam.
“Tidak diperbolehkan dalam agama Islam apabila ada orang yang sakit kumpul dengan orang yang sehat dan ini menyebabkan bisa menularkan, ini tidak diperbolehkan.
Apalagi kondisi saat ini ada istilah OTG (Orang Tanpa Gejala) atau orang yang sakit itu tidak merasa sakit namun bisa menularkan kepada lainnya,” jelas Wabup Gus Firjaun.
Kebijakan Pemerintah ini sudah memperhatikan kemaslahatan bersama dan sudah sesuai anjuran agama, maka sebagai warga negara harus patuh dengan kebijakan ini.
“Pertolongan Allah akan turun pada kaum yang kompak. Andai ini kompak semua, mematuhi semuanya maka saya yakin dalam waktu dekat ini pertolongan Allah pasti akan turun,” pesannya.
Selama PPKM Darurat, warga yang hendak masuk maupun keluar Jember wajib menunjukkan hasil tes swab COVID-19. Selain itu, Kabupaten Jember akan melakukan penyekatan di daerah perbatasan.
Hal tersebut sesuai arahan Bupati Jember Hendy Siswanto yang menyatakan siap melaksanakan intruksi Kemendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
“Kami sudah menyampaikan kepada teman-teman anggota apel yang akan menjalankan ikut membantu masyarakat untuk melaksanakan instruksi Kemendagri,” ujarnya
Terkait hal ini, Hendy mengatakan akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Selain itu, Ia mengatakan terdapat aturan yang mewajibkan warga menunjukkan hasil tes swab COVID-19.
“Ada beberapa titik penyekatan di perbatasan-perbatasan. Ada aturan juga ketika akan keluar masuk yaitu dengan membawa surat hasil swab PCR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendy juga akan menutup pusat perbelanjaan dan mal di Jember. Hal ini berdasarkan dengan intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021. Sementara pasar tradisional tetap dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Sudah ada ketentuan bahwa mal ditutup, yang boleh buka hanya supermarket dan itu kami batasi sampai pukul 20.00 WIB termasuk di pasar tradisional boleh buka sampai 50% dan itu dibatasi juga sampai jam 8 malam itu sudah harus tutup,” tegasnya.
Hendy berharap, masyarakat Jember dapat memahami dan menaati pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Selain itu, Ia akan menjalin kerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat pemerintahan untuk menjalankan PPKM Darurat ini.
“Tentunya kami harus bersama-sama turun bersama TNI Polri dan satpol PP untuk mengawal PPKM Darurat, dan kami berharap masyarakat juga memahami secara langsung. Dan perlunya gotong royong ini, jadi kami akan mengerahkan perangkat camat, desa dan RT RW,” jelasnya. (gih)