HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

LSM LAPAD Ancam Manipulasi Dana BOS   Ke Ranah Hukum.


Jember-Viralkata.com. LSM LAPAD (Lembaga AdvokasiAnggaran Daerah) mengancam permainan dan manipulasi dana BOS yang dicairkan oleh Kepala Sekolah (KS) di Jember, akan diadukan ke aparat penegak hukum (APH) untuk dibawa ke ranah hukum.

“LSM LAPAD minta klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional sekolah, dana BOS”, tegas Abdul Gofur, koordinator LSM LAPAS di Jember dalam surat pengaduan tertanggal hari ini (24/3/2021)

Surat pengaduan ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Jember, tembusannya ke kepala inspektorat dan bupati Jember. “Untuk itu, kami minta kepada para pihak untuk segera membalas surat klarifikasi ini sebelum kami adukan kepada pihak aparat penegak hukum”, tegas Abdul Gofur dalam suratnya.

LSM LAPAD dalam suratnya menyatakan , kami Kumpulan Masyarakat Kabupaten Jember yang tergabung dalam LEMBAGA ADVOKASI PEMANTAU ANGGARAN DAERAH (Disingkat ‘LAPAD’),  berkenan meminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri/ Swasta dan SLTP Negeri/ Swasta se Kabupaten Jember untuk mendapatkan titik terang.

Menurut LSM LAPAD, Sesuai dengan dinamika pengadaan barang/ jasa di lingkungan pemerintah, ada norma yang harus dilakukan. Sejak penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dilakukan.
Sesuai ketentuan pengadaan barang/ jasa yang anggarannya berasal dari dana Operasional Sekolah (BOS), telah diatur dalam Peraturan Mernteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 14/ 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan, dan Juklak/ Juknis dari Sekjen Pendidikan Nomor: 76810/A.A6.3/LK/2019 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Sekolah harus melalui SIPLah. (bukti terlampir).

Tragisnya, pengadaaan barang/ jasa di lingkungan sekolah dasar dalam melakukan pengadaan barang/ jasa dilakukan secara ‘abal- abal’ karena barang yang disebutkan telah dibelanjakan ternyata fiktif.

Operandinya, menurut pengakuan beberapa kepala Sekolah Dasar Negeri/ Swasta telah ‘direkayasa’ oleh oknum yang ada di masing- masing Kecamatan. Diantaranya adalah; Operator Kecamatan, K3S, dan Korwas. Para pihak tersebut ternyata tidak mengadakan/ tidak membelanjakan sesuai kebutuhan pendidikan, melainkan mereka hanya mendapatkan “Suta Bukti Pembelian” dari rekalan SIPLah yang sama sekali mereka tidak melengkapi diri dengan ketentuan, misalnya NPWP/ PKP selaku penyedia barang/ jasa untuk kepentingan BOS.

Menurut penuturan beberapa Kepala SDN, mereka menyerahkan semua keuangan yang telah dicairkan dari BOS kepada para oknum tersebut, selanjutnya para oknum menghubungi “rekanan abal- abal” untuk mendapatkan “bukti seolah- olah” bahwa Sekolah dimaksud telah melakukan pengadaan barang/ jasa sesuai ketentuan perundangan. Usut- punya usut, ternyata barang- barang yang disebutkan telah dibelanjakan sama samasekali tidak ada alias “FIKTIF”.

Kok bisa? Ternyata para kepala SDN/ SDS harus membayar fee berkisar antara 15- 20% kepada para oknum. Contohnya; Beban bayar PPN sebesar 10%, sedangkan kepada “rekanan abal- abal” juga membayar 5%, kepada oknum dimaksud antara 15%- 20%.

Pengadaan barang yang dananya berasal dari Biaya Operasional Sekolah yang turun setiap 4 (empat) bulan sekali yang nilainya mencapai ratusan juta atau bahkan milyaran rupiah, ternyata ‘dibelanjakan’ TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PEMERINTAH yaitu Peraturan Mernteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 14/ 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan, serta juklak/ juknis Nomor: 76810/A.A6.3/LK/2019 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Sekolah melalui SIPLah.

Akibat pembelanjan yang salah tsb, akhirnya dalam pelaksanaannya menjadi FIKTIF.

Untuk itu, kami minta kepada para pihak untuk segera membalas surat klarifikasi ini sebelum kami adukan kepada pihak aparat penegak hukum, ungkap Abdul Gofur dalam suratnya.

“Hari ini semua surat saya kirim ke masing-masing para pihak”, kata Abdul Gofur yang dikonfirmasi Viralkata.com

Seperti yang ditulis dalam berita Viralkata.com terbit pada Selasa (23/3/2021) dalam judul KS di Jember, Banyak Manipulasi Dana BOS, terungkap belanja barang via online demgan sistem SIPLAH, samgat baik, tapi.masih banyak celah manipulasi yang dimainkan oleh para KS untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Salah satu cara melakukan diteksi dini terhadap KS yang terindikasi manipulasi dana BOS adalah melihat  berapa besar nilai uang yang dibuat belanja berdasarkan RKAS. Kalau jumlah belanja barang kecil atau sedikit dari prosentase dana BOS, maka hal itu ada indikasi dana BOS dimanipulsi oleh KS. Sebab wajarnya dana BOS untuk belaja barang mencapai 40% -50 % dari jumlah dana BOS yang ada.

Data yang ada di Viralkata.com mendapatkan dokumen pembelian barang  melalui SIPLAH di marketplace Blibi.com  oleh sebuah sekolah SDN di Lamongan sekali belanja senilai 60.000.000,-. Sedangkan sebuah SMPN di Jember sekali belanja hanya 12.000.000. Tapi ada juga Sebuah SMPN yang lain  di Jember dalam tiga bulan melakukan pembelian barang mencapai 200 jt.

Selain indikasi sedikitnya belanja barang dana BOS, juga modus manipulasi KS yang lebih berani adalah melakukan belanja barang fiktif. KS dapat mengatur pembelian barang ke pihak penyedia barang di marketplace secara fiktif. Ada daftar barang dan bukti serah terima barang tapi tidak ada bukti fisik jenis barang yang dibeli. Mereka KS kerjasama dengan pihak penyedia barang yang ternyata fiktif. Dengan demikian uang yang dibayarkan akan kembali.ke KS dengan potongan jasa untuk pihak penyedia barang fiktif tersebut.

Ada modus lain yakni KS dengan melakukan markup harga barang pembelian. Ada istilah belanja senilai 4 juta, tapi minta kuitansi pembelian senilai 25 juta. Itulah berbagai manipulasi KS dalam belanja barang dana BOS di Jember. (gih/nas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close