HEADLINENASIONALNEWS

Lumajang-Viralkata-com- Praktek-praktek nakal terus terjadi dilingkungan SPBU, meski pertamina sudah membuat berbagai aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, fakta dilapangan terlihat nyata dan fulgar para tengkulak BBM ini bebas ulang alik ke Pom Bensin yang satu ini. 25 Maret 2021

Hasil pantauan tim investagasi di SPBU 54.673.15 yang berlokasi di jalan raya Sanduro Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Lumajang Jawa Timur, para tengkulak BBM jenis Pertalite ini bebas melakukan transaksi jual beli.

Kondisi ini tentu sangat tidak sehat, mereka antri berjubel di lokasi untuk menunggu antrian, sedangkan oknum petugas SPBU melayani para pemburu rupiah ini tampa rasa bersalah dan praktek ini terus berjalan tampa adanya teguran dari pengelola/pengawas SPBU.

Warga masyarakat yang datang dari berbagai sudut desa ini tidak tahu bahaya yang ada di depannya, mereka hanya berfikir bagaimana bisa memberi makan keluarganya, mereka tidak berfikir lagi tentang keselamatan dirinya, pihak SPBU seakan tutup mata, mereka hanya ingin dagangannya segera habis, tentu suatu keadaan yang sangat memprihatinkan.

Keadaan ini sangat bertentangan dengan statement pertamina yang melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali, larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas.

“Masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk di jual kembali sudah diatur oleh undang-undang jelas Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat Benny Hutagaol di tulis Antara,” .

Benny mengatakan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 30 miliar.

Pantau awak media di SPBU 54.673.15 pada Selasa 23/3/2021 sekitar pukul 12.28 wib ada dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik juga operator SPBU tersebut, dimana penjualan BBM jenis pertalite di duga tidak sesuai dengan SOP, penjualan terkesan tersetruktur rapi dimana pelanggan dengan bebas bisa membeli BBM Jenis pertalite bahkan ber ulang-ulang. Setelah di sedot dimasukkan ke dalam jerigent kemudian para tengkulak masuk dan antri kembali untuk mendapatkan BBM dengan jenis yang sama yaitu pertalite.

Hal ini diakui oleh para pengimbal saat ditanya oleh Awak media
yang lokasinya tidak jauh dari area SPBU, mereka memberikan jawaban bahwa yang beli dan di imbal adalah BBM jenis pertalite bukan premium.

Sesuai aturan yg ada, BBM jenis pertalite hanya diperuntukKan untuk umum dan tdk boleh di perjualbelikan. Dari kejadian ini awak Media coba mengkonfirmasi kepada pemilik SPBU yang juga Ketua Haswana Migas se-Kresidenan Besuki, yaitu PRATIKNO. Kepada Media Pratikno menyampaikan bahwa yg di jual adalah premium bukan pertalite.
Sementara dari pengakuan pengimbal jelas menyatakan bahwa yang mereka beli adalah pertalite.

Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari fakta-fakta di lapangan ternyata masih banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak SPBU. Seperti apa pengawasan dari pihak pertamina maupun dari pihak Haswana migas selaku pihak yang memonitoring di lapangan tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi publik
Sehingga dugaan pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU maupun para tengkulak ini tidak terjadi lagi (Nas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close