JEMBER-VIRALKATA.COM Bepeberapa hari belakangan ini ada antrian panjang para KS (Kepala Sekolah) di Bank Jatim Cabang Jember. Tiap hari ada ratusan nasabah antrian mencairkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Meski antrian panjang KS di Bank Jatim, namun wajah-wajah mereka tetap berbinar penuh semangat. Sampai sebuah LSM memberikan peringatan tertulis kepada Bank Jatim agar antrian panjang berjubel tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid19.
Abdul Gofur, LSM dari Lembaga Advokasi Pemantau Anggaran Daerah (LAPAD), minta Klarifikasi kepada Pimpinan Bank Jatim atas dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadilah kerumunan massa dalam pencairan Dana Bantusn Operasional Sekolah (BOS) sehingga dapat berpotensi terjadinya klaster baru penyebaran Virus Corona (Covid 19) yang terjadi sejak tanggal Maret 2021.
Selayaknya, pihak Bank Jatim selalu patuh dan taat pada ketentuan pemerintah untuk menjaga agar dalam pelayanan umum yang sifatnya masif dapat dihindari agar tidak menimbulkan masalah kesehatan sesuai protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. “Kok justru pihak Bank Jatim berlaku abai”, kata Abdul Gofur dalam suratnya ke pimpinan Bank Jatim di Jember.
Para KS dalam antrian pencairan dana BOS di Bank Jatim sudah berjubel sejak dini hari sebelum bank buka loket.
Yang menarik justru setelah para KS berhasil mencairkan dana BOS, muncul dugaan ketidak beresan penggunaan dana BOS dengan banyaknya manipulasi, terutama untuk pos belanja. “Hampir semua KS di semua tingkatan sekolah melakukan manipulasi terhadap penggunaan dana BOS”, ungkap sumber Viralkata.com.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tahun ini besaran Dana BOS akan berbeda antar daerah.
Penyaluran jumlah Dana BOS 2021 berbeda di tiap wilayah guna mencegah ketimpangan atau kesenjangan antar wilayah.
Wilayah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi akan mendapatkan Dana BOS lebih besar dibandingkan daerah dengan tingkat kesulitan rendah.
Untuk sekolah di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud, meskipun jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta, Dana BOS yang diterima setara dengan 60 peserta didik.
Besaran Dana BOS 2021
Dana BOS tahun ini dialokasikan sebanyak Rp 52,5 triliun yang nantinya akan disalurkan ke 216.662 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB.
Dana BOS tahun 2021 dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di tiap kabupaten/kota.
Melalui perhitungan ini, penyaluran nilai satuan biaya operasional sekolah antar daerah akan berbeda.
Dana BOS 2020 dan Dana Bos 2021
SD 2020: Rp 900.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 1.960.000 (naik 12,19 persen).
SMP 2020: Rp 1.100.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 2.480.000 (naik 13,23 persen).
SMA 2020: Rp 1.500.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.470.000 (naik 13,68 persen).
SMK 2020: Rp 1.600.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.720.000 (naik 13,61 persen).
SLB 2020: Rp 3.500.000. 2021: Tertinggi sampai dengan Rp 7.940.000 (naik 13,18 persen).
Penggunaan Dana BOS 2021 tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, meskipun besaran yang diterima sekolah akan berbeda.
Dalam kondisi normal, Dana BOS untuk pembayaran honor maksimal sebesar 50 persen. Sedangkan jika dalam kondisi darurat bencana, pembayaran honor tidak dibatasi.
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menyampaikan, ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen untuk daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana.
Dana BOS 2021 juga digunakan untuk persiapan tatap muka dan sebagai pendukung Asesmen Nasional.
Dalam penyaluran Dana BOS, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, diantaranya.
Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap II tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Sekolah melakukan pelaporan Dana BOS melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/. Jika ada kendala akses internet, dinas pendidikan setempat bisa membantu pihak sekolah.
Menelisik penggunaan dana BOS 2021 di kab Jember, dari tingkat SD lebih dari 1000 KS SD negeri ditambah SD swasta yang mendapatkan dana BOS, SMPN ada 85 ditambah SMP swasta, SMA,SMK, SLB mendapatakan dana BOS.
Berbagai sumber menyebutkan dana BOS yang masuk ke rekening masing-masing KS di semua tingkatan mulai SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, rawan terhadap manipulasi.
Beberapa sumber mengungkapkan modus yang dilakukan KS dalan melakukan manipulasi dana BOS, terutama terkait dengan belanja barang keperluan sekolah. Perlu dicatat berdasarkan ketentua dana BOS 50% untuk honor guru dan biaya kegiatan, sisanya yang 50% untuk belanja keperluan sekolah.
Paling rawan manipulasi, KS saat melakukan belanja barang keperluan sekolah. Meski dalam belanja barang pihak Kemendikbud sudam membuat aturan belanja online dengan sistem SIPLAH (sistem informasi pengadaan barang di sekolah), namun masih banyak celah yang dilkukan oleh KS dalam msnipulasi anggaran dana BOS.
Berdasarkan prosedur, belanja barang aturannya dilakukan oleh seorang operator sekolah yang mempunyai tugas bagian belanja online. Dalam.belanja online ini dibsyarkan oleh bendahara sekolah. Semua belanja harus disetujui oleh KS.
Semua daftar belanja barang masuk dalam RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah). Berdaarkan RKAS dilakukan belanja barang online yang ada di marketplace, pihak bendahara melakukan pembayaran setelah muncul SPJ, dapat barang, ada berita serah terima barang, baru dilakukan pembayaran via transfer pembayaran ke alamat penyedia barang di marketplace online.
Sebetulnya secara prosedural sistem belanja barang via online demgan sistem SIPLAH, samgat baik, tapi.masih banyak celah manipulasi yang dimainkan oleh para KS untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Salah satu cara melakukan diteksi dini terhadap KS yang terindikasi manipulasi dana BOS adalah melihat berapa besar nilai uang yang dibuat belanja berdasarkan SIRUP. Kalau jumlah belanja barang kecil atau sedikit dari prosentase dana BOS, maka hal itu ada indikasi dana BOS dimanipulsi oleh KS. Sebab wajarnya dana BOS untuk belaja barang mencapai 40% -50 % dari jumlah dana BOS yang ada.
Data yang ada di Viralkata.com mendapatkan dokumen pembelian barang melalui SIPLAH di marketplace Blibi.com oleh sebuah sekolah SDN di Lamongan sekali belanja senilai 60.000.000,-. Sedangkan sebuah SMPN di Jember sekali belanja hanya 12.000.000. Tapi ada juga Sebuah SMPN di Jember dalam tiga bulan melakukan pembelian barang mencapai 200 jt.
Selain indikasi sedikitnya belanja barang dana BOS, juga modus manipulasi KS yang lebih berani adalah melakukan belanja barang fiktif. KS dapat mengatur pembelian barang ke pihak penyedia barang di marketplace secara fiktif. Ada daftar barang dan bukti serah terima barang tapi tidak ada bukti fisik jenis barang yang dibeli. Mereka KS kerjasama dengan pihak penyedia barang yang ternyata fiktif. Dengan demikian uang yang dibayarkan akan kembali.ke KS dengan potongan jasa untuk pihak penyedia barang fiktif tersebut.
Ada modus lain yakni KS dengan melakukan markup harga barang pembelian. Ada istilah belanja senilai 4 juta, tapi minta kuitansi pembelian senilai 25 juta. Itulah berbagai manipulasi KS dalam belanja barang dana BOS di Jember. (gih/nas)