JEMBER, VIRALKATA.COM- Sabtu 30 Januari 2021 Inisiator Jaringan Intelektual Tugusari (JITU) M Yunus, sengaja mengundang Achmad Hasyiem untuk memberikan keterangan dalam acara rutin Live Facebook JITU perihal pernyataan Hasyiem tentang 17 Ha TKD Tugusari yang diduga hilang.
Dalam keterangannya Hasyiem mengaku pernah menjadi fasilitator antara Pemdes Tugusari dan pihak-pihak yang terkait dengan 17 Ha TKD Tugusari yang diduga hilang tersebut sekitar 5 tahun yang lalu. Menurut Hasyiem semua pihak yang diundang waktu itu hadir.
“ADM PT JA Wattie Tugusari dan ADM PTPN XII Banjarsari serta Warga masyarakat yang diduga sebagai pengelola dari TKD tersebut semua hadir dib
Balai desa waktu itu untuk memperjelas status TKD itu” tutur Hasyiem. “tapi entah bagaimana ceritanya terus kemudian masalah tersebut tanpa kabar beritanya sampai kades yang menjabat waktu itu purna tugas” imbuhnya.
“Bagaimanapun TKD itu harus kembali dikelola oleh desa agar pendapatan dari TKD tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat Tugusari, mengingat nominal besar yang semestinya masuk ke kas desa Tugusari itu, karena kalau uang itu digunakan untuk dana sosial masyarakat desa Tugusari, saya pastikan tak ada lagi rumah berlantai tanah dan berdinding bambu diTugusari”. Lanjutnya.
Oleh karenanya Hasyiem berharap semua masyarakat Tugusari turut serta mengawal proses-proses agar TKD yang diduga hilang tersebut agar bisa dikelola oleh Pemdes Tugusari.
“Masyarakat harus aktif mengawal proses agar TKD itu bisa kembali dikelola desa atau minimal kalau memang harus dikelola pihak ketiga ya harus jelas prosentase penghasilannya dan jelas juga peruntukannya” kata hasyiem.
“Saya sudah tua dan saya tidak punya kepentingan apa-apa kecuali hanya ingin agar kekayaan desa ini bisa dinikmati warga Tugusari itu saja, oleh karena itu ayo yang muda-muda ini yang tergabung dalam JITU ini supaya bisa menjadi fasilitator sehingga TKD itu bisa dikelola pemdes”.jelasnya.
Mendengar permintaan hasyiem tersebut inisiator JITU M Yunus mengatakan akan menindak lanjuti dugaan hilangnya TKD tersebut.
“Kami dan rekan-rekan JITU akan mengkajinya terlebih dahulu dan tentu akan kami tindak lanjuti, tidak hanya sekedar supaya jelas statusnya dan dapat dikelola pemdes tapi juga agar TKD itu benar-benar bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat Tugusari secara keseluruhan” tutur Yunus
“Dalam UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 2 huruf c tentang hak dan kewajiban masyarakat desa disana disebutkan: Masyarakat Desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa. Bagaimanapun ketidak jelasan status TKD itu tentu menimbulkan keresahan dimasyarakat dan menyelesaikan permasalahan ini sudah menjadi kewajiban kita bersama”. lanjut Yunus.