FOTOHEADLINEINFOTAINMENT

VA Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis

SURABAYA, ViralKata.com – Status Vanesa Angel berubah. Dari saksi korban kasus prostitusi online yang melibatkan artis, kini berubah menjadi tersangka. Penetapan tersangka Vanessa Angel dilakukan setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus, didukung bukti-bukti kuat data digital forensik berupa foto dan video vulgar Vanessa Angel dari ponsel mucikari Siska.

“Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online. VA dijerat Undang-Undang ITE tentang kesusilaan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/1).

Luki menjelaskan, gambar bugil dan video porno VA disebar sendiri ke muncikari ES dan pelanggan. Menurutnya, dengan foto dan video porno inilah VA melalui ES kerap mendapat order. “Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik VA dan ES,” ujar Luki.

Luki mengatakan, aktris FTV itu diduga aktif dalam prostitusi sejak 2017. VA telah berkali-kali mendapat order dan melayani pemesannya. “Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung VA. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta, dan satu di Kota Surabaya,” katanya.

Ditambahkan, Status tersebut sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik menemukan foto dan video vulgar artis Vanessa Angel. Itu didapat dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska alias ES, mucikari yang menjual Vanessa Angel.

“Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks,” kata Barung.

Kombes Frans Barung mengatakan, bukan tidak mungkin akan ditemukan data lain terkait praktik prostitusi yang dijalani mucikari Siska. “Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, awalnya polisi mengamankan lima orang yang terdiri atas artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close