FOTOHEADLINEINFOTAINMENT

Ditahan, Vanessa Angel Menangis

SURABAYA, ViralKata.com – Artis FTV Vanessa Angel resmi ditahan. Penahanan tersangka kasus prostitusi online di Mapolda Jatim selama 20 hari ke depan, sempat diprotes keras oleh pengacaranya. Vanessa Angel pun menangis dan shock dengan keputusan penahanan itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, surat perintah penahanan sudah turun dari penyidik. Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir bahwa Vanessa akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan kembali melakukan perbuatannya. “Kami melakukan penahanan juga karena pasal yang disangkakan pada VA (Vanessa Angel) di atas lima tahun,” katanya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan foto dan video mesum Vanessa Angel.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan. “Dia shocked banget lah. Dia (Vanessa) nangis terus ini sepanjang pemeriksaan. Gimana enggak menangis, beritanya sudah seperti itu Ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu,” ujar Milano saat dihubungi wartawan.

Milano mengaku tak memahami alasan penyidik menahan kliennya. Pasalnya, selama ini Milano menilai Vanessa sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. “Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif. Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada,” paparnya.

Milano juga meragukan dugaan polisi bahwa kliennya akan menghilangkan barang bukti. “Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana?” kata Milano lagi.

Milano menambahkan, terkait penahanan ini pihaknya bisa saja mengajukan penangguhan. Hanya saja, soal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut adalah kewenangan penyidik. “Gini, masalah penangguhan penahanan itu kan upaya dari kuasa hukum. Tapi lagi-lagi ini kewenangan dari pihak penyidik, mau menerima enggak penangguhan penahanan kita,” ucap Milano.

Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari Endang Sutatri. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close