SEMARANG, ViralKata.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo prihatin terhadap Kepala Daerah yang terus kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru adalah penangkapan Bupati Mesuji Lampung, Khamami. Apalagi data KPK sudah 107 kepala daerah se Indonesia yang ketangkap basah KPK lakukan korupsi
“Saya merasa sedih dan prihatin selama empat tahun sebagai Mendagri, saya selalu mengingatkan hati-hati terkait area rawan korupsi yang utama adalah perencanaan anggaran dan terkait fee proyek dan anggaran yang menyimpang dari peraturan yang ada, jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan perizinan dan lain-lain,” kata Tjahjo, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (26/1).
Sebagai Mendagri, Tjahjo selalu mengingatkan jajarannya dan kepala daerah untuk selalu mempedomani mekanisme peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Menurut dia, masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait sumber daya alam, infrastruktur, birokrasi, pendidikan, kesehatan, hubungan kerja antar intansi pemerintahan serta pelayanan publik dapat diatasi dengan baik kalau seluruh mekanismenya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Serta konsisten menerapkan mekanisme melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, menerapkan e-budgeting dan e-planning di semua bidang serta manajemen kontrol yang terbuka,” lontar Mendagri seperti diunduh Sindonews.com
Tjahjo menegaskan hal tersebut juga selalu diingatkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada jajaran Kemendagri dan pemerintah daerah dalam upaya membangun transparansi dan kepercayaan publik terkait pelayanan masyarakat.
“Sebagai Mendagri ataupun kepala daerah harusnya tidak perlu takut mengambil sebuah kebijakan sepanjang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui berbagai mekanisme pelayanan masyarakat yang transparan,” kata Tjahjo.
Dia berharap kasus OTT atau persoalan hukum yang menimpa para pemangku kebijakan tidak terjadi lagi. “Semoga kasus-kasus OTT, baik di jajaran Kemendagri dan pemerintah daerah harus sudah diakhiri mengingat sudah cukup banyak pemangku kebijakan yang terkena masalah hukum,” tuturnya.
Tjahjo mengatakan, Mendagri tidak mungkin mengawasi pejabat Kemendagri dan kepala daerah beserta jajarannya 24 jam penuh. “Kemendagri yakin semua pihak paham akan rambu-rambu hukum terkait pengambilan kebijakan publik. Mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya. (R3)