FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Kasus Korupsi Gedung IPDN, Bekas Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK
JAKARTA, ViralKata.com – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali diperiksa peenyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Fauzi juga bekas Gubernur Sumbar mendatangi gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. “Diperiksa (sebagai saksi) untuk Pak Dudy,” kata Gamawan sembari memasuki lobi gedung KPK.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Dudy. Dudy sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provonsi Riau.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Dudy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pembangunan 2 gedung kampus IPDN lainnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara bersama dua tersangka baru. Tersangka baru itu adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko.
Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
“Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan, lanjut dia.
Dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dudy Jocom dan Budi Rahmat Kurniawan. Tersangka Budi pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero) yang dinyatakan sebagai pihak pemenang proses lelang tender proyek pembangunan Gedung IPDN.
Tersangka Dudy dan Budi diduga telah bekerja sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi. KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari keseluruhan nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Dudy, Adi, dan Dono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R3)