FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Dibongkar, 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 30 Miliar di Kalideres
JAKARTA, ViralKata.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar empat pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keempat pabrik tersebut berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.
“Nilai ekonominya sampai Rp 30 miliar yang didapatkan dari empat fasilitas. Dari keempat lokasi pabrik, diamankan 53 item produk terdiri 679.193 buah, berupa lipstik, sabun, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, bedak dan lainnya.,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito pabrik Perumahan Taman Surya, Jumat (25/1).
Selain itu, barang bukti lainnya yaitu bahan baku, bahan kemas, produk ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor dan dokumen. Penny mengatakan, keempat pabrik tersebut ilegal dalam arti belum melalui sertifikasi BPOM RI.
“Artinya (pertama) fasilitasnya sendiri ilegal, dan caranya tadi tidak higienis, bisa jadi mengandung bahan-bagan berbahaya dan itu akan kita dalami lagi. Kedua adalah pemalsuan, tadi ilegal soal produksinya dan produknya, tidak memenuhi standar mutu khasiat manfaat, keamanan,” terang Penny.
Dari penggeledahan tersebut, kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial DV yang merupakan pemilik keempat pabrik tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Dicontohkan, Pabrik kosmetik ilegal di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pabrik beromzet Rp 100 juta per minggu itu sudah beroperasi setahun. “Fasilitas prasarana ini ilegal, produksinya pun ilegal maka produknya pun ilegal,” kata Kepala BPOM.
BPOM juga menemukan bahan baku berbahaya di dalam pabrik seperti merkuri maupun pewarba. Selain itu, resep pembuatan ditulis dalam kardus. “Kami temukan alat produksi, pewarna yang berbahaya, dan lainnya dengan total semua Rp 2,5 miliar,” ujar Penny.
Pabrik itu memproduksi krim kecantikan dan perawatan kulit. Selain produk siap digunakan, mereka menjual dalam bahan baku. “Produksi sudah dijalankan selama kurang lebih satu tahu. Omzet per minggu Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” kata Penny.
Produk kecantikan disebarluaskan ke masyarakat dengan merek HN, LB, dan lain sebagainya. Penyebaran meluas sampai luar Jakarta. “Dalam satu paket harga Rp 20.000 berisi 12 barang. Untuk penjualan secara online mungkin juga dilakukan,” ucap Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari. Pelaku berinisial H sudah ditangkap. BPOM masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan RI Pasal 197 tentang fasilitas dan produk yang ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar. (R3)