Nikita Mirzani Siap AJukan Resmi, upaya Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta – New Viralkata- Sebagai Tim kuasa hukumnya dokter kecantikan Reza Gladys menyambangi Mahkamah Agung. Kedatangan mereka bertujuan untuk, melayangkan surat permohonan resmi terkait perlindungan hukum bagi para majelis hakim yang menangani perkara hukum Nikita Mirzani.
Langkah ini diambil pihak Reza Gladys, setelah menemukan indikasi adanya upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum menduga kuat, independensi hakim terancam terganggu dalam memeriksa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani selaku terpidana.

“Hari ini kami memohon perlindungan hukum, yang dikenal dalam bahasa hukum immunity judicial, terhadap Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu 1/7/2026.

Dugaan intervensi tersebut, diperkuat dengan adanya temuan bukti berupa rekaman suara yang sangat mirip dengan Nikita Mirzani. Rekaman tersebut disinyalir, memuat percakapan mengenai upaya pemberian sejumlah uang kepada hakim untuk mempengaruhi putusan pada tingkat kasasi dan berlanjut hingga tahap Peninjauan Kembali.

“Jadi teman-teman pada intinya, isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp 4 miliar,” tegas kuasa hukum lainnya, Yoki Pranata Sinulingga.

Dalam rekaman yang diklaim sebagai bukti tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang meluapkan kemarahan karena, gagal mendapatkan hasil yang diinginkan pada tingkat kasasi. Perempuan tersebut menagih janji dan mempertanggungjawabkan uang senilai Rp 4 miliar yang disebut-sebut sudah diberikan kepada seseorang untuk mengurus perkara

“Pertama suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Kedua ada nama rekan sejawat kami yang disebutkan. Rekaman itu menceritakan peristiwa tentang uang yang Rp 4 miliar itu,” terang Julianus P. Sembiring.

Pihak Reza Gladys menegaskan, integritas Mahkamah Agung harus tetap terjaga meski ada upaya-upaya pengondisian perkara di belakang layar. Mereka berharap, Ketua Mahkamah Agung dapat mendalami temuan ini, agar proses peradilan pada tingkat PK nantinya tidak terpengaruh oleh praktik suap maupun intervensi dari pihak luar

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani, bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Ia dituduh, melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perseteruan ini memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Pada Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Saat itu, dakwaan terkait TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Nikita diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menyatakan, ia terbukti secara sah melakukan pelanggaran UU ITE dan TPPU.

Selanjutnya pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. Putusan ini menetapkan hukuman tetap berlaku selama 6 tahun penjara Pungkasnya.(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *