BISNISEKONOMINEWS

Dr Togar Situmorang S.H Merespon Layak Untuk Penetapan Pajak Hiburan Naik 40 – 75 Persen, Disebabkan Hanya Dinikmati Bagi Masyarakat Tertentu

Jakarta News Viralkata Kami pantas Kasih apresiasi tinggi kepada Dr Togar Situmorang S.H yang mau memberikan sumbangan pemikiran berkaitan masalah hukum dan kebijakan publik.

Pemikirannya jernih didukung pengalaman dan track recordnya memang tak diragukan dalam menanggapi berbagai masalah mutakhir di Tanah Air,

Kali ini, Togar menyoroti tentang pajak hiburan naik sebesar 40 – 75 persen sebenarnya itu hanya pada jasa tertentu dan tidak perlu disikapi secara berlebihan, apalagi sampai mendatangi kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto.

Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

“Secara fakta bahkan ada 12 jenis pajak hiburan yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Bahkan pajak ada batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Dr. Togar Situmorang kepada media via HP di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, Togar menerangkan, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru.

PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, “ terangnya.

Namun, kata Togar, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen.

“Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen,

“ bebernya.Menurut Togar, aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, “ paparnya.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang menyebut diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

“Karena jenis hiburan karaoke, spa, diskotik tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, terutama orang berduit dan ingin habiskan waktu dengan kesenangan duniawi sehingga wajar menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen, “ tegas Togar.

Dr Togar Situmorang menyampaikan, bahwa ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri.

“Maka, perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” tutur Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA.(Pray)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close