NASIONALNEWSPOLITIK

Anggota MPR RI F PKS Amin AK Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Jember – Viralkata.com :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Amin AK melakukan Sosialisasi Kebangsaan merupakan sebuah sarana dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat terhadap  Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, berbangsa dan bernegara bertempat rumah warga Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat, Selasa (22/3/2022).

Amin AK anggota MPR RI F – PKS Menyampaikan, sosialisasi anggota MPR RI memang amanat dari konstitusi di laksanakan, dalam 1 tahun 5 kali Jember dan Lumajang.

M Amin AK anggota MPR RI Fraksi PKS turun ke masyarakat di Arjasa untuk menyerap aspirasi dan dialog tentang Kebangsaan

“Lebih lanjut sosialisasi ini pentingnya seluruh lapisan masyarakat, penyelenggara pemerintahan, ormas, lembaga pendidikan. Untuk menetralisasikan nilai yang terkandung di konstitusi,” ucap Amin AK anggota MPR RI F PKS

Selain itu kalau betul di pahami seluruh warga Indonesia, penyelenggara bahwa tujuan kita berbangsa dan bernegara, di amanatkan undang undang dasar.

“Karena tugas sebagai MPR RI agar masyarakat lebih memahami, dan berinteraksi nilai – nilai konstitusi kita, untuk itu sosialisasi satu tempat di lembaga pendidikan, pesantren serta masyarakat,”

Amin AK anggota MPR RI FRaksi PKS bertemu warga di Jember juga membicarakaan dan mencarikan solusi langkanya minyak goreng

Kita di tagih masyarakat sosialisasi tapi krisis minyak goreng  seharusnya tidak layak terjadi, terjadi karena sudah 5 bulan karena Indonesia sourflus produksinya.

“Bagaimana saya katakan 48 juta ton setahun, kebutuhan minyak goreng masyarakat kita dalam setahun 5,7 juta ton cuma 10 persennya,” terangnya.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Amin AK melakukan Sosialisasi Kebangsaan merupakan sebuah sarana dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat terhadap  Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, berbangsa dan bernegara bertempat rumah warga Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat, Selasa (22/3/2022).

Kalau 3 periode menolak dari awal sebagai anggota MPR RI konstitusi, ini dari reformasi karena para penyelenggara, melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar.

“Sehingga masa jabatan presiden 5 tahun bisa di pilih satu kali saja, 2 kali tahun maksimal itu konstitusi sudah ada,” paparnya Amin Ak, pangkasnya (Zril).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close