HUKUM & kRIMINALNEWS
“Keadilan Harus di Tegakkan” “Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Jakarta-Viralkata
Direktur dan Penyidik direktorat reserse kriminal umum Polda Banten dilaporkan ke propam mabes polri.
Pihak penyelidik beserta diskrimun Polda Banten diduga tidak melaksanakan pelimpahan lima tersangka tingkat pidana surat palsu dan barang bukti, Sehingga Jaksa penuntut umum mengembalikan surat P21 beserta berkas perkara nya.
“Pada saat P21 telah ditetapkan sangat di sayangkan dari pihak Polda Banten tidak juga melakukan pelimpahan berkas barang bukti tersangka atau tahap duanya, sehingga pihak kejaksaan menerbitkan kembali P21a selama tiga bulan ditunggu tidak kunjung juga dilimpahkan berkas tersebut, kata Harun Julianto (Jaksa Penuntut Umum) rabu,29/1/2022 dikutip dari CNN Indonesia
Terkait adanya pelaporan yang telah diajukan ke Propam Mabes Polri dengan No. 202111021804, perihal adanya dugaan penggunaan surat palsu dengan Pelapor Harun Julianto Christianson Sitohang dengan Terlapor Dirkrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten, yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk segera melakukan pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22)
“Klien kami PT Farika Steel telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020 sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan, Fakta atas hasil Laporan tersebut telah ditetapkan 5 orang tersangka,” kata pengacara PT. Farika Steel Harun Julianto kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Harun lalu menyebut nama kelima tersangka yang hingga saat ini statusnya belum dilimpahkan ke Kejati Banten. Mereka adalah, Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.
Masih kata Harun, Kejati Banten juga telah menerbitkan Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Jakis Djakaria Anak dari Ami Djakaria (alm) sudah lengkap (P-21).
Lalu ada juga surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1375/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Gunawan Bin Dana Dkk sudah lengkap (P-21) Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah diputuskan P21.
“Jaksa juga sudah mengirim P21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya, Akan tetapi Polda Banten tidak juga kunjung menyerahkan para pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka. Maka kami melaporkan masalah ini kepada Propam,” ucap Harun.
Kata Harun, pada 19 Januari 2022, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik Propam.
“Kasus ini adalah kasus penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya,” tegas Harun.
Melalui pengacaranya pihak Pelapor menyampaikan bahwa sebagai rakyat kecil meminta keadilan kepada pimpinan Polri untuk transparan dalam proses yang saat ini berlangsung.(Red/Pray)