Jakarta Viralkata.com
Kasubdit 4 Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya Meringkus WS
alias KR pelaku pemalsuan sebanyak
115 tabung apar( tabung pemadam)
menjadi tabung oksigen pada 20 Juli
2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus
Memaparkan tersangka mencari
Keuntungan dengan cara
memalsukan tabung oksigen,
Karena banyak Masyarakat
yang membutuhkan tabung Oksigen
di masa Pandemi covid_19
“Tersangka membeli tabung apar
Rp700.000,- hingga Rp 750.000,-
setelah membuang isi tabung apar,
kemudian tabung diisi Oksigen
dijual tersangka seharga Rp 5 Juta,”
Ujar Yusri diPolda Metro Jaya ,
Jumat 30/ 7/2021
Dikatakan Kabid Humas
setelang membeli tabung apar,
Tersangka membuang isinya
kemudian dicuci cara mencuci tabung
menggunakan air seperti biasa
dilakukan tersangka.
‘Tabung apar diisi oleh Oksigen,ini
dampaknya sangat berbahaya.
karena ketebalan tabung apar dan
Oksigen juga berbeda,bisa meledak”
terang Yusri.
Pekerjaan tersangka sebagai tabung apar.
sehingga memiliki akses untuk mengumpulkan dan membeli tabung apar.
” Tersangka melalui media sosial
telah menjual sekitar 20 tabung
Oksigen ,” sebut Yusri.
Tanggung Jawab perbuatannya
Pelaku dijerat Undang-Undang 36
tahun 2009 tentang Kesehatan,
dan Pasal 113 UU No.7 / 2014
tentang Perdagangan.( pry)











