FOTONEWS

Harga Tes Sweb PCR Dipatok Rp495,-s/d Rp525,-

Jakarta-Viralkata.com
Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga terbaru tes swab metode PCR. Harga tertinggi dipatok Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali dipatok Rp525 ribu.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga tes PCR diturunkan hingga Rp 450-550 ribu per sekali tes.

“Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir saat konfrensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Abdul menyebut harga tersebut sudah termasuk jasa pelayanan (SDM), reagen atau bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya. Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT-PCR Covid-19. Ia menyebut, perhitungan tersebut meliputi berbagai komponen yang telah dikaji ulang secara bersama-sama.

Adapun komponen yang dikaji tersebut meliputi jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.

Dengan keputusan baru tersebut, Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan harga tertinggi RT PCR tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah menginstruksikan agar biaya pemeriksaan testing melalui metode PCR diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550,-ribu dan harus selesai dalam waktu 1×24 jam juga telah dapat terpenuhi.

“Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” tegasnya.

Untuk diketahui, patokan harga tersebut telah berhasil turun sebesar 50-61 persen dari harga awal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran nomor HK. (Pry)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close