NASIONALNEWS

Banyak Tambang Liar, Bupati H. Hendy Siswanto Sanggup Bantu Urus Ijin Pengusaha Tambang Galian C Ke Jakarta.


JEMBER, Viralkata.Com- Bupati Jember Hendy Siswanto berjanji membantu pengurusan izin operasional usaha tambang bahan galian C di wilayahnya.

Janji itu disampaikan bupati saat dirinya bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) menemui dan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama 40 pengusaha tambang berizin di Kabupaten Jember, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (17/6/2021)

Sekarang kan pengurusannya langsung ke pusat, ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia). Nanti kita bantu, dan saya bawa sendiri ke Jakarta untuk yang mengajukan izin,” kata Bupati Hendy usai kegiatan.

Hendy mengatakan, koordinasi yang baik ini merupakan langkah awal dan konkret tentang rencana Pemkab Jember dalam waktu dekat, yang akan memulai proses proyek-proyek pembangunan di Jember.

“Hari ini kita undang teman-teman pengusaha di bidang pertambangan khususnya galian C, karena sebentar lagi bulan ini, atau bulan depan proyek pembangunan di Jember segera dimulai,” ujarnya.

Terkait adanya upaya percepatan pelaksanaan proyek itu, diawali dengan membantu soal perizinan. Kata Hendy, karena untuk menggarap proyek dibutuhkan bahan-bahan baku yang didapat dari galian tipe C.

“Sehingga kita saling koordinasi, dan penggarapan proyek ini agar berjalan lancar. Selain itu, koordinasi ini penting agar diketahui persoalan-persoalan apa yang mengganjal di kalangan kontraktor atau pelaku proyek. Untuk saling kita bantu dan koordinasikan,” tandasnya.

Dalam pertemuan itu, Bupati Jember Hendy tidak semua pengusaha tambang diajak rapat. Karena masih banyak pengusaha tambang belum berizin.

Diketahui untuk saat ini, izin operasional tambang bahan galian C tidak lagi diurus lewat Provinsi Jatim melainkan ke pusat, Kementerian ESDM.

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jember ingatkan lagi Janji kampanye Hendy-Firjoun pada debat Kandidat Pilkada 15 November 2020 lalu perihal tetap akan menolak tambang dan optimalisasi kekayaan sumber pertanian di Jember.

“Tentu Janji kampanye tersebut akan selalu kami pegang sebagai kompas kebijakan bahwa Bupati dan wakil bupati baru tetap menjalankan kebijakan politik anti tambang, apalagi kala debat kandidat pada november 2020 gus firjoun sempat menyitir kaidah fiqh, درء المفاسد مقدم على جلب المصالح Dar-ul mafasid muqoddamun ‘alaa jalbil masholih. Yang dimaksud adalah prinsip kebijakan pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan rakyat. Untuk itu, menolak kemafsadahan (kerusakan/burukan/kejelekan) harus didahulukan daripada mengambil mashlahat (manfaat). Bagi GMBI tambang yang beroperasi di jember nyaris semuanya lebih besar aspek mudhoratnya” tegas Nailil Hufron Ketua GMBI Jember.

Jember 2020Agenda Reforma Agraria dan Revisi RTRW Lebih Mendesak dari Sekadar Mimpi Membangun Wisata Nusa Barong

Hufron menambahkan jangan sampai Pemerintah Kabupaten Jember kedepan terjebak pada frasa tambang legal dan ilegal karena pada prinsipnya keduanya sama-sama merusak siklus ekologi.

“Ya jangan terjebak pada istilah legal atau ilegal lah, di jember ini tambang galian C yang bodong menumpuk dan merusak infrastruktur masyarakat desa pun juga tambang legal seperti imasco yang nyata-nyata sudah berpolemik dengan petani perihal saluran irigasi, apalagi komitmen penolakan tambang emas silo dan tambang pasir paseban itu harus menjadi political Will dari pemerintahan ini kedepan” pungkasnya kepada awak media.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Kyai Achmad Siddiq Jember ini menutup bahwa Pendapatan Daerah yang digenjot dari sektor tambang amat kecil.

” PAD dari sektor tambang tidak seimbang dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung, mau melegalkan tambang bodong juga percuma lebih baik tutup semua sektor tambang apalagi hari ini sedang marak pengerukan gumuk, lalu mulai genjot sektor pertanian dari hulu sampai hilir, GMBI yakin apabila jember menggenjot sektor pertanian maka masyakarat kita akan lebih terjamin” tutupnya (gh)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close