NASIONALNEWS

Bank Indonesia Lakukan Edukasi Ke Masyarakat Tentang Peredaran Uang Palsu.

Jember-VIralkata.com- D alam waktu 3 bln terakhir ini pereode januari hingga maret 2021 uang palsu yang ditemukan BANK INDONESIA Perwakilan jember sebanyak 669 lembar berupa uang pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. Menurut pemimpin Bank Indonesia perwakilan Jember Hestu wibowo uang palsu tersebut selain dari hasil klarifikasi Perbankan juga laporan dari masyarak

Dikatakan peredaran uang Palsu diwilayah Bank Indonesia perwakilan jember yaitu Jember Bondowoso.Banyuwangi dan lumajang tersebut sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu Hestu wibowo bersama jajarannya terus melakukan upaya pencegahan yaitu memberikan pemahaman kepada petugas Teler tentang ciri ciri uang asli baik menggunakan sinar Ultra Violet maupun Loop serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

Untuk mengejar pelaku peredaran uang palsu baik pengedar maupun pembuat uang palsu pihaknya melakukan kerjasama dengan penegak hukum.

Jika masyarakat merasa ragu memiliki uang tentang ke asliannya Bank indonesia terbuka menerima laporan masyarakat.

Dikatakan peminpin Bank Indonesia perwakilan jember sesuai dengan UUD no 7 tahun 2011 Tentang Mata uang di sebutkan setiap orang gang memalsukan uang rupiah akan mendapatkan sanksi Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Sementara itu bagi setiap orang yang sengaja mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu maka akan di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 milyar rupiah.( Sta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close