HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

Proses Hukum Pemalsuan TandaTangan dan Dokumen Oleh Dosen IKIP PGRI Banyuwangi Dr Sabiq Minta Dihentikan, Prof. Dr. Zarah : Saya Lanjutkan.


JEMBER, VIRALKATA.COM- Rektor IKIP PGRI Banyuwangi Dr. Hadi Sadi MM minta Kasus hukum Pamalsuan Tanda Tangan dan Dokumen palsu yang dilakukan oleh dosen Dr. Muhamad Sabiq, MSi, terhadap Guru Besar Unej Prof Dr. Zarah Puspitaningtyas, S.Sos, S.E, M.Si, minta dihentikan.

Permintaan itu disampaikan oleh Rektor IKIP PGRI Banyuwangi, Dr. Hadi Sadi, MM, bersama Dr. Muhamad Sabiq, dalama pertemuan di ruang Dekan Fisip Unej, Dr. Djoko Poernomo, MSi, pada Rabu td siang (3/2/2021). Namun dalam pertemuan itu Prof Dr. Zarah tidak berjanji akan menghentikan kasusnya. “Saya lanjut saja mengikuti proses hukum, itu sudah menjadi kewenangan pihak penyidik kepolisian”, ungkap Prof. Dr. Zarah kepada Viralkata.com.

Menurut Prof Zahra, hasil pertemuan dg Rektor IKIP PGRI Banyuwangi dan Dr Sabiq, mamang tuntutannya dipenuhi yang sejak awal diminta. Tuntutan itu dokumen palsu itu dicabut. Ternyata dokumen itu sudah selesai untuk proses pengusulan ke asisten ahli di Kementrian, maka SK asisten ahlinya diminta lembaga utk dikembalikan ke LLDIKTI

“Saya akan ikuti proses ke LLDIKTI, infonya jika sudah diserahkan, saya akan diberikan buktinya “, jelas Prof Zarah. Selain itu, Dokumen sudah dicabut dar repository IKIP PGRI Banyuwangi dan sudah tidak bisa ditelusur.

Juga kata Prof. Zarah , permohonan maaf sudah dilakukan. Namun permohonan secara tertulis atau lisan, Prof Zarah tidak menjelaskan. Awalnya Prof Zarah ada permintaan maaf secara tertulis kepada Dr Sabiq.

Meski tuntutanya dipenuhi, tapi pihak Prof Zarah, tidak ada alasan buat mencabut atau menghentikan proses hukum tersebut. “Alasan saya apa harus mencabut laporan polisi atau menghentikan proses hukum”, tambahnya.

Apalagi pengaduan laporan polisi itu memamg dilakukan atas dasar fakta hukum dan bukti yang sebenarnya. Kalau dirinya mencabut laporan polisi, malah dikhawatirkan dirinya terkena kasus tuduhan laporan polisi palsu.

Untuk itulah, Prof Dr. Zarah akan tetap membiarkan pihak penyidik Polres Jember untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Apalagi kasus ini sudah terpublikasi melalui media (gih).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close