HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Faida, terseret Arus Korupsi Jembatan Semanggi.
Hasil Pansus DPRD Terang Benderang.
JEMBER-VIRALKATA.COM- Era Instagram sekarang, Jembatan Semanggi Jember jauh tertinggal dengan daerah lain. Misalnya jembatan pantai Boom Banyuwangi yang sangat instagramabel. Lebih-lebih bila dibandingkan dengan JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) Senayan atau Gelora Bungkarno, sungguh kalah jauh dibandingkan Jembatan Semanggi Jember.
Kedua jembatan yang instagramable itu, memang menjadi tempat favorite untuk berfoto selfi bagi masyarakat. Kemudian langsung aplowd di platfom medsos instagram, atau FB, group WA, sungguh menjadi sebuah kebanggaan dan kesenangan bagi masyarakat.
Namun bukan soal Jembatan Semanggi Jember di atas kali Bedadung instagramabel atau tidak yang menjadi inti persoalan. Melainkan jembatan yang karya dan penampilan tidak terlalu bagus itu, ternyata sebagai salah satu project pembangunan yang memunculkan dugaan aroma korupsi.
Beberapa aktvis LSM anti korupsi di Jember sudah mencium bau tidak sedap dugaan korupsi Jembatan Semanggi. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi disingkat SIMAK, sudah melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 23 Februari 2020. Surat tembusannya ditujukan ke JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.
“Pembangunan Jembatan Pariwisata pagu senilai Rp 4.761.100.000, HPS-nya patut diduga terlalu tinggi karena dilakukan secara KKN”, ungkap mereka dalam suratnya.
Bahwa, harga pembangunan Jembatan Pariwisata yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 4.761.100.000, dikerjakan oleh PT Anugrah Mitra Kinasih Pasuruan sebesar Rp 4.515.752.130.
Menurut analisa kami harganya terlalu tinggi sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan merugikan keuangan negara (APBD Jember tahun 2019).
Bahwa, setiap pengadaan barang/ dan jasa yang menggunakan uang negara, membuat harga perkiraan sendiri (HPS) wajib dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyusunan HPS dikalkulasikan berdasarkan keahlian dan data- data yang dapat dipertanggung jawabkan. Diantaranya meliputi; 1). Harga pasar setempat, 2). Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), 3). Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggung jawabkan, 4). Daftar biayaa/ tarif barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor tunggal, 5). Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, 6). Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/ atau kurs tengah Bank Indonesia, 7). Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain, 8). Norma indeks, dan/ atau, 9). Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa, hal lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan HPS meliputi; a). HPS harus memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), b). HPS hasus memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia, c). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain- lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia, d). Tim ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
Bahwa, dalam penetapan HPS harus memperhatikan jangka waktu penggunaan HPS, hal tersebut terkait dengan tingkat akurasi data- data barang baik spesifika maupun harga. Oleh karenanya, HPS ditetapkan; paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pasca kualifikasi; atau paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Bahwa, seseorang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan seorang pejabat yang menyusun dan menetapkan HPS. Bilamana HPS lebih mahal dari harga pasar, maka berpotensi merugikan keuangan negara karena dapat dituduh mark up.
Sesuai Perpres Nomor 54/ 2010 Pasal 66 ayat 8, junto Perpres Nomor 70/ 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Nah, melihat kondisi riil yang terjadi pada pembangunan jembatan pariwisata Semanggi Jember tersebut, sangatlah mudah diterka. HPS yang dijadikan acuan penawaran oleh pelaksana terlalu tinggi.
Analisa Harga Wajar.
Material pembangunan jembatan pariwisata tersebut yang paling dominan terdiri dari kerangka besi/ baja. Sesuai RAB yang dibuat untuk pembangunan jembatan tersebut diantaranya:
1. Pekerjaan area di atas jembatan
2. Pembongkaran dan alat bantu
3. Pekerjaan pasangan
4. Pekerjaan struktur baja
5. Pekerjaan area underpass
6. Pekerjaana elektrikal
– Perijinan daya/ PLN
– Pekerjaan panel
– Box panel
– Pekerjaan pengkabelan
– Instalasi titik lampu, Nyfgby 3×2.5mm2 + steel konduit 20 mm
7. Pekerjaan pengecatan dan assesories
8. Pekerjaan area taman
9. Pekerjaan lighting
– Underpass dan sekitarnya
– Tulisan Jemeber Kota Carnaval
– Tamana dan pedestrian
10. Pekerjaan penangkal petir. (lebih lengkapnya lihat BQ Jembatan Semanggi)
Bahwa, untuk pekerjaan besi/ baja menggunakan Baja UNP 120.55.6 Portal Jembatan sebanyak 21.900.96 kg- harga di lapangan sebesar Rp 487.400/ lonjor sepanjang 6 meter (menurut harga pasaran perkilogramnya berkisar sekitar Rp 11.000 – 12.000).
Bahwa, demikian pula dengan harga- harga lainnya yang tergolong terlalu tinggi.
Namun seperti apa pihak APH (Aparat Penegak Hukum), bergerakkah atas pengaduan LSM atas dugaan korupsi Jembatan Semanggi tersebut?
Yang jelas DPRD sudah juga membentuk Pansus proyek-proyek kurang beres di Jember, salah satunya termasuk proyek pembangunan Jembatan Semanggi.
Ketua Pansus DPRD, David Handoko Seto, yang dikonfirmasi majalah Viralkata.com di kantornya belum lama ini membenarkan atas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Semanggi. Bahkan, seingat dia, anggaran proyek Jembatan Semanggi lebih besar dari angka 4,7 M itu, melainkan diatas angka 14 M. Awalnya diproyeksikan untuk renovasi 3 Jembatan yakni Jembatan Semanggi, Jembatan Soejarwo (jl Mastrip) dan Jembatan Jl Cokroaminoto (barat pasar Tanjung) dengan nilai proyek 20 M.
Sebetulnya inti dari renovasi jembatan teraebut, menurut David, hanya untuk asesoris keindahan dalam rangka pariwisata. Namun prakteknya, selain tidak memiliki art yang kuat, tapi juga disayangkan menyimpan masalah dugaan korupsi.
Bahkan, menurut David, sudah ada temuan dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang akan dirilis pada Januari tahun 2021.
Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Pansus DPRD, juga adanya banyak kejanggalan. Termasuk besi ornamen yang dipasang, lampu mainan, dan berbagai spek lainya.
“Sangat berpotensi pada pelanggaran kasus hukum, terutama pidana korupsi”, ungkap David.
Bahkan berdasarkan hasil Pansus DPRD, menurut David, proyek pembangunan yang bermasalah, tidak hanya proyek Jembatan Semanggi saja. Ada sejumlah proyek di Jember, diantaranya proyek pengadaan barang dan jasa, proyek Pasar Manggisan, Pasar Balung, Pasar Kencong, dan
ada sejumlah Pasar lainya. Ada juga proyek renovasi Rumah Sakit dan Puskesmas, renovasi kantor Kecamatan, dan masih sederet proyek pembangunan lainya, yang dapat menyeret nama Faida, bupati Jember. (gih).