JAKARTA, ViralKata.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan mengenai restrukturisasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Presiden, akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60an yang nanti bisa diisi dari kolonel untuk naik ke atas ke jabatan bintang.
“Ada 60 jabatan bintang baik satu, dua, dan tiga. Ya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2019, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden juga menyampaikan, bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan juga Panglima TNI untuk merevisi batas usia pensiun terutama untuk tamtama dan bintara, dari yang sekarang pensiunnya 53 ke 58. Tapi untuk ini, diakui Presiden harus merevisi undang-undang.
Mengenai alasan perubahan usia pensiun untuk tamtara dan bintara dari 53 ke 58 itu, Presiden Jokowi mengatakan, kalau umur 53 itu masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya. Karena itu, pemerintah ingin disamakan dengan batas usia pensiun Polri, ya itu 58 tahun. “Ya itu saja,” tegas Presiden.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa sekarang ini dengan adanya revolusi industri generasi keempat, jilid keempat ini betul-betul harus kita respon dan terutama TNI dan Polri ini perlu merespon secara cepat. “Mungkin dengan lebih menggiatkan lagi riset-riset untuk alutsista kita,” ujarnya.
Presiden memberikan contoh, misalnya penggunaan virtual reality, artificial intelligence, kemudian 3D printing yang negara-negara lain mungkin sudah mulai dikembangkan di sisi kemiliteran.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan peningkatan batas usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI dari usia 53 tahun menjadi 53 tahun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, revisi terhadap Undang-Undang (UU) mengenai hal ini akan dilakukan tahun 2019 ini.
“Kita akan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, itu pasal 53. Polri sudah pensiun pada usia 58, TNI masih 53, sedangkan harapan hidup orang indonesia saat ini sudah lebih dari 70 tahun,” kata Panglima TNI.
Revisi undang-undang yang akan diajukan itu, menurut Panglima TNI, adalah usia saja pasal 53 termasuk pasal 47 soal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengakui bahwa usia 53 tahun bagi prajurit TNI menunjukkan mereka masih segar, masih muda.
“Bisa kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti di angkatan laut, semakin dewasa, semakin paham tentang problem masalah mesin kapal, bagaimana sistem navigasi, bagaimana sistem radar kapal termasuk angkatan udara bagaimana sistem enjin dan sebagainya, semakin matang mereka. Ini yang kita harapkan tetap dinas di TNI,” ujar Panglima TNI.
Kemudian kalau dari pasukan-pasukan, menurut Panglima TNI, nanti bisa juga dimasukkan di teritorial, contohnya di pesisir, menjadi bintara pembina pesisir, babinsa, dan lain sebagainya. “Jadi usia di 58 adalah usia yang sangat-sangat masih produktif lah,” tegas Panglima TNI. (R3)