FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

JAKARTA, ViralKata.com – Presiden Jokowi berencana membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir dalam waktu dekat. Keluarga gembira menerima kabar yang disampaikan Pengacara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi khatib dan imam salat Jumat di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara ini dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan alasan kemanusiaan.
Baasyir Sempat menolak wacana grasi dari Presiden, Ia telah melewati dua pertiga masa hukuman dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir bukan strategi politik Jokowi menuju Pemilihan Presiden 2019. Ia mengatakan tidak tepat bila berpikir politis di atas kepentingan kemanusiaan.

Irfan mengatakan kepentingan menyelamatkan nyawa seseorang lebih penting, ketimbang berpikir politis, mengingat kondisi kesehatan Baasyir yang semakin menurun. “Ya mana yang harus didahulukan? Menyelamatkan seseorang, atau berpikir secara politik?” kata Irfan saat dihubungi, Jumat 18 Januari 2019.

Irfan menambahkan Jokowi memiliki hak diskresi untuk membebaskan Baasyir, karena alasan kemanusiaan karena Baasyir selama masa pidananya kerap sakit dan memerlukan pengobatan. Selain itu, menurut Irfan, ada juga permintaan agar Baasyir lebih diperhatikan.

Ia heran masih ada yang mempermasalahkan pembebasan Baasyir. “Ini adalah penghormatan, dan apresiasi kepada Abu Bakar Baasyir.” Namun Irfan tak menampik pembebasan Abu Bakar Baasyir dapat menepis penilaian terhadap Jokowi kerap mengkriminalisasi ulama sebagai sesuatu yang tak benar.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Berikut kronologi upaya pembebasannya.

16 Juni 2011

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan militer di Aceh senilai Rp 1,39 miliar.

7 Juli 2011

Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Baasyir menjadi 9 tahun penjara.

November 2011

Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Baasyir mengajukan kasasi.

27 Februari 2012

Mahkamah Agung menolak kasasi Baasyir. Putusan MA menyatakan bahwa dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.

4 April 2018

Abu Bakar Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Dua pekan setelahnya, Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

21 Juni 2018

Mendapat remisi hari raya Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.

17 Agustus 2018

Ia kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan. Ia berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pertimbangannya, ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik.

13 Desember 2018

Baasyir telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa hukuman untuk mekanisme pembebasan bersyarat.

18 Januari 2019

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close