Kasus PLTU Riau-1, Bekas Mensos Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar

JAKARTA, ViralKata.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Idrus didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Idrus bersama-sama dmantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar diduga membantu Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1,” papar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/1).

Perbuatan terdakwa Idrus, lanjut Jaksa, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah Rp2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kasus bermula ketika Kotjo ingin mendapatkan proyek tersebut dengan menggandeng perusahaan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor. Namun, dalam perjalannya Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan kepada Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu Setya Novanto untuk dipertemukan dengan pihak PLN.

Akhirnya, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR di Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Selanjutnya, Eni membantu Kotjo terkait hal tersebut tetapi dalam perjalannya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi e-KTP sehingga Eni beralih ke Idrus yang ketika itu menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus termasuk Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut. Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.

Pada November 2017, Eni mengirimkan pesan instan Whatsapp kepada Kotjo yang pada pokoknya Idrus dan Eni meminta uang sejumlah US$3 juta dan 400 ribu dolar Singapura. “Di jawab oleh Budisutrisno Kotjo Senin di darat deh,” kata Jaksa KPK.

Menindaklanjuti permintaan uang tersebut, mereka melakukan pertemuan dengan Kotjo di Graha BIP Jakarta. Di sana, Kotjo menyampaikan kepada Idrus terkait adanya fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek sebesar US$900 juta yang nantinya akan dibagi kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 berhasil terlaksana.

Terkait permintaan uang untuk Munaslub, Eni memerintahkan anak buahnya Tahta Maharaya bertemu staf Kotjo bernama Audrey Ratna Justianty. Saat itu, total uang yang diterima dari Kotjo Rp2,250 miliar. “Sejumlah pemberian uang dari Kotjo untuk Eni juga diketahui Idrus termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Temanggung, Jawa Tengah,” tandas Jaksa.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai sidang, Idrus Marham berjanji bersikap kooperatif saat menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 2,25 miliar. “Kami sejak awal mengambil sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang ada dengan meyakini eksistensi pengadilan adalah benteng pengawal dan penentu keadilan,” lontarnya.

Idrus juga mundur dari jabatan Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018. “Agar kami tidak terbebani dan membebani siapapun dan penegak hukum dalam mengungkapkan keadilan sehingga akan terbuka gamblang dalam persidangan,” tambah Idrus.

Idrus juga mengaku tidak berburuk sangka terhadap proses hukum yang ia lalui. “Selama ini justru saya berterima kasih kepada siapa pun terlepas dari benar salahnya proses yang saya lalui di sini karena ada hikmahnya terutama saya bisa banyak merenung dan berpikir jernih kondisi penegakan hukum untuk keadilan,” ungkap Idrus.

Saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, Idrus melihat orang-orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah orang-orang senior dan punya prestasi, integritas tinggi, wawasan luas dan komitmen yang menegakkan keadilan secara mandiri. Ia pun menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang.

“Saya siap mengikuti persidangan yang akan kita lalui dan ketiga kami berdoa semoga Tuhan yang Maha Kuasa melindungi dan meridhoi seluruh proses pesidangan ini agar berjalan lancar sehingga tercapaikan pengadilan yang berkeadilan,” ungkap Idrus. (R3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *