FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Sepanjang 2018, 161 Wakil Rakyat Terhormat Terjerat Korupsi
JAKARTA, ViralKata.com – Modus operandi korupsi setiap tahun alami perkembangan. Kini kerap terjadi kongkalikong antara lembaga eksekutif dengan legislatif. Pergeseran dan perkembangan modus tipikor tersebut sangat terasa dalam kurun lima tahun terakhir. Belakangan ini modus operandi korupsi tidak lagi konvensional. Kalau dulu pengadaan barang dan jasa kemudian anggaran di-markup, tapi sekarang ada modus baru yakni perselingkuhan antara lembaga legislatif dengan eksekutif, yaitu Bupati, Wali Kota maupun Gubernur dengan pihak DPRD setempat.
Kongkalikong itu sendiri terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari proses penganggaran APBD, pengesahan hingga laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Bahkan beberapa perkara yang ditangani KPK adalah terkait dengan LPJ kepala daerah. Biasanya dalam praktiknya, pihak legislatif meminta sejumlah uang kepada kepala daerah agar laporannya diterima dan disahkan oleh DPRD.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 161 anggota DPRD terlibat korupsi sepanjang 2018. Anggota dewan itu dari 22 daerah se Indonesia. Kasus korupsi anggota DPRD yang terakhir, KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi melibatkan Zumi Zola. 12 orang tersangka dari DPRD Jambi, mulai ketua hingga anggota dewan.
“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima ViralKata.com, Sabtu (29/12).
Beberapa di antaranya terkait dengan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi. Hal itu, lanjut dia, tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang bangsa Indonesia jalankan. “Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi,” lontarnya.
Menjelang Pemilu 2019, KPK pun mengajak masyarakat untuk benar-benar secara cermat memilih para wakilnya di DPR ataupun DPRD. “Jika ada yang pernah melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali mewakili suara rakyat. Jika ada iming-iming uang atau “money politics” yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih,” kata Agus.
Menurut dia, memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti. “Tolak uangnya, jangan pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan,” ucap Agus.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi melibatkan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan. Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
Agus memaparkan para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu” juga menagih kesiapan uang ketok palu. Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Sedangkan unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.
Ketiga belas tersangka baru suap ketok palu RAPBD Jambi yakni: Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD, Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar, Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB, Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP.
Selain itu, Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra, Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) anggota DPRD, Gusrizal (G) anggota DPRD, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD dan Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta. (R3)