FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Penembak Letkol CPM Tengah Mabuk Berat
JAKARTA, Viralkata.com – Kepala Dinas Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi menjelaskan motif penembakan Seda JR kepada Letkol CPM Dono Kuspriyanto adalah murni tindak kriminal. Kasus penembakan diawali terjadi serempetan antara kendaraan yang dinaiki korban dan pelaku di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa (25/12) malam, pelaku saat kejadian terpengaruh minuman beralkohol sehingga mabuk berat.
“Korban Letkol cpm Dono Kuspriyanto mendapat dua luka tembakan di pelipis dan punggung menembus perut. Luka ini diderita Dono setelah diberondong empat kali tembakan oleh pelaku, Serda JR. Korban meninggal dengan luka di pelipis dan punggung tembus ke perut,” ujar Kristomei dalam konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/12).
Dijelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban sebelum penembakan terjadi. Namun, karena kondisi lalu lintas yang padat, mobil yang dikendarai pelaku tidak bisa melaju dengan cepat.
“Karena lalu lintas padat sehingga kendaraan korban tidak bisa melaju dengan cepat sehingga bisa dikejar terduga pelaku. Kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya dan pelaku mengeluarkan dua tembakan di depan, kendaraan korban masih terus melaju dan dua tembakan di belakang,” kata dia.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menemukan sembilan selongsong peluru pistol, satu buah mobil dinas dengan nomor 2334-34, satu buah kendaraan roda merek NMAX berpelat nomor B 4619 TSA. “Kami juga menemukan satu tas korban berisi ponsel dan identitas pelaku,” ucap Kristomei.
Kasubdipenum TNI Angkatan Udara Letkol M Yuris memastikan bahwa korban penembakan Letkol Cpm Dono Kuspriyanto dan pelaku Serda JR tidak saling kenal. Hal ini diketahui saat Polisi Militer AU memeriksa pelaku beserta ponselnya. “Sudah membuka HP pelaku tidak ada percakapan di messenger yang berhubungan dengan korban. Jadi tidak saling kenal,” ujarnya pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang.
Ia menjelaskan bahwa saat olah TKP, kejadian ini murni penembakan spontan karena motor pelaku dan mobil korban yang saling menyerempet. “Tidak satu pun saat olah TKP menunjukkan ini adalah direncanakan,” ucap Yuris.
Yuris pun meminta bahwa kejadian ini tak disangkut pautkan dengan isu lainnya. “Dan tolong jangan disangkut pautkan isu lainnya. Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan kebetulan pelakunya TNI AU,” kata dia.
Selain itu Kasubdipenum TNI Angkatan Udara membantah Serka JR, pelaku penembak anggota TNI AD, merupakan pengawal Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Tersangka hanya anggota TNI AU biasa yang kesehariannya itu bertugas di Lanud Halimperdanakusuma.
Yuris juga mengakui bahwa tersangka diberikan senjata api untuk keperluan dinas dan sudah lulus ujian psikotes untuk mendapatkan senjata api itu sejak Mei 2018. “Jadi dia [Serka Jhoni Risdianto] ini bukan pengawal pribadi Pak Kasau. Hanya anggota biasa. Kami akui dia merupakan anggota TNI AU aktif,” sambungnya.
Dia mengatakan tim penyidik dari POM TNI AU telah melakukan penyidikan terhadap pelaku Serka Jhoni Risdianto untuk diproses hukum di Pengadilan Militer. Menurut Yuris, ancaman hukuman pidana terhadap tersangka jika terbukti di Pengadilan Militer yaitu dipenjara selama 15 tahun dan dipecat jadi anggota TNI AU. “Ancamannya tidak main-main, 15 tahun penjara dan dipecat tidak hormat,” katanya. (R3)