JAKARTA, ViralKata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai keberadaan koperasi bodong yang menawarkan investasi berimbal hasil tinggi, padahal itu menyesatkan dan merugikan masyarakat. Imbauan diberikan agar masyarakat terhindar dari penipuan. Imbauan diberikan terkait temuan OJK atas praktik koperasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan data yang dimilikinya selama tiga tahun terakhir pihaknya sudah membongkar dan menindak 11 koperasi bodong. Koperasi tersebut antara lain; Pandawa Group, Dream Freedom, PT Cakrabuana Sukses Indonesia dan empat travel umroh. Koperasi tersebut sudah ditindak dan tidak beroperasi lagi.
Untuk Pandawa Group misalnya, penindakan dilakukan karena telah menipu dan merugikan masyarakat hingga Rp3,8 triliun. Untuk Cakrabuana Sukses Indonesia penindakan dilakukan karena mereka telah merugikan 170 ribu orang hingga Rp1,6 triliun. Lalu, Dream Freedom ditindak karena menipu 700 ribu orang hingga membuat mereka merugi hingga Rp3,5 triliun.
“Koperasi ada 11 (yang ditindak), jumlahnya memang tidak besar dibandingkan data penipuan investasi dengan komoditi berjangka atau forex money game,” ungkap Tongam dalam keterangan resminya, Rabu (8/12).
Tongam mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjerat dalam tipuan koperasi bodong. Pertama, memperhatikan legalitas operasi koperasi.
Menurutnya, koperasi dikatakan legal bila ia memiliki status hukum dan izin operasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, tidak mudah terpancing iming-iming imbal hasil tinggi. Tongam mengatakan operasi koperasi bodong saat ini banyak ditopang oleh mudahnya masyarakat terpancing dengan keuntungan tinggi.
OJK juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing dengan umpan yang diberikan koperasi bodong. Tongam mengatakan untuk memancing kepercayaan masyarakat, koperasi bodong sering memanfaatkan tokoh utama, masyarakat dan selebriti. “Itu bahaya kalau ulama misalnya sudah dimanfaatkan untuk koperasi, pasti kan umatnya mau ikut,” ucap Tongam.
Tidak hanya mengimbau, agar penipuan koperasi bodong tak makin merajalela, OJK juga akan membentengi masyarakat. Benteng diberikan dengan meningkatkan pemantauan terhadap koperasi yang beroperasi.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat total koperasi berjumlah 142.142 unit. Koperasi itu menyebar di berbagai wilayah, tetapi mayoritas berada di kabupaten/kota. Tepatnya, sebanyak 516 koperasi berada di ibu kota, kemudian 4.151 koperasi berada di provinsi, dan 137.475 di kabupaten/kota. (R3)