HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Wakil Ketua DPR Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
![](https://www.viralkata.com/wp-content/uploads/2018/11/Wakil-KTU-Taufiik-696x405.jpg)
JAKARTA, ViralKata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Jemut paksa ini akan dilakukan lantaran politisi senior PAN ini dianggap mbalelo alias mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan
“Apakah dijemput, diperiksa hari ini, atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya, nant kita tunggu saja,” lontar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata Alex di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11)
Taufik yang sudah menjadi tersangka sejatinya diperiksa sebagai saksi hari ini dalam kasus pengurusan DAK Kebumen. Namun Wakil Ketua Umum PAN itu mangkir dan lebih memilih turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Tengah. “Bisa jadi yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar. Bisa jadi besok kita panggil lagi,” kata Alex.
Terkait dengan penahanan Taufik, Alex menyatakan masih menunggu informasi dari penyidik. Menurut Alex, pimpinan KPK sejauh ini belum menerima surat penahanan untuk Taufik Kurniawan. “Yang jelas surat perintah penahanan belum sampai ke pimpinan. Jadi nanti dari penyidik, apakah merasa harus dilakukan penahanan atau enggak, nanti kita lihat. Yang jelas belum ada surat penahanan yang sampai ke meja pimpinan. Kan nanti kami yang tandatangan,” kata Alex.
Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan pertemuan dengan Bupati kebumen Mohammad Yahya Fuad. Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK Rp100 miliar. Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kebumen.
Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Dari rencana penyerahan ketiga, namun KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan.
Awal September 2018, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.
Nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu. Taufik disebut Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.
Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.
Uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.
Tak hanya itu, Yahya kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo. Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. (R3)