FOTOHEADLINENASIONALNEWS

Kesadaran Berkendara Rendah, Tilang Elektronik Diluncurkan

JAKARTA, ViralKata.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan inovasi baru dengan meluncurkan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Sistem ini menggunakan kamera berteknologi canggih untuk merekam bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Peluncuran yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad (25/11) dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Wakapolri Komjen Ari Dono, Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri dan Kapolda Metro Jaya Idham Azis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono beserta jajarannya.

Menpan RB Syafrudin mengatakan E-TLE adalah bentuk terobosan dan inovasi yang perlu diapresiasi dan bentuk negara hadir di tengah masyarakat. “Negara hadir di tengah masyarakat,dan tidak ada batasnya lagi. ETLE juga akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Kita akan kembangkan ke seluruh Indonesia nantinya,” papar Menpan RB.

Wakapolri Letjen Ari Dono menjelaskan sistem tilang elektronik sebagai bentuk kemajuan teknologi untuk pelayanan publik. Sitem ini nantinya akan memfoto setiap kendaraan yang melanggar. Latar belakang (program tilang elektronik) untuk meningkatkan pelayanan publik.

Saat ini E-TLE baru diterapkan di Jakarta dan diharapkan akan diperluas di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Mengingat sistem ini sangat tepat dalam menindak pelanggar lalu lintas. cara kerja tilang elektronik menggunakan kamera pemantau (CCTV) akan menangkap kejadian yang ada di jalan termasuk kecelakaan.

Diharapkan, sistem tilang elektronik mampu mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas yang sangat rendah. Mengingat saat ada polisi, pengendara menunjukkan tertibnya namun saat tak ada polisi mereka melakukan pelanggaran. Karena itu sistem tilang elektronik ini menggunakan teknologi kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang terpasang di sejumlah titik jalan Jakarta. “Semua ini mungkin kita mampu akan merubah perilaku daripada masyarakat dengan teknologi yang ada,” kata Wakapolri Ari

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan dalam penerapan E-TLE ini akan diterapkan di ruas jalan yang belum dipasang CCTV, sehingga para pelanggar akan terekam oleh CCTV. “Teknologi elektronic automatic number plat recognition (ANPR) ini dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti penilangan,” katanya.

Yusuf berharap dengan penerapan sistem ini timbulnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, meningkatkan keamanan masyarakat dan meningkatan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.

“Hal ini didasari pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tenrtang Polri. Kedua, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, keempat, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta kelima, Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan umum,” tutupnya.

Dia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat Jakarta bisa mengetajui sistem tilang elektronik. “Maksud dan tujuan memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, khusunya wilayah Polda Metro Jaya,” ucapnya. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close