HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Dua Mahasiswi Cantik Malaysia Gagal Jual Ribuan Pil Gedek
TANGERANG, ViralKata.com – Dua mahasiswi cantik Malaysia gagal menjual pil gedek di tempat hiburan Jakarta. Tersangka NRA (20) dan NN (19) diamankan petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Dari tangan mahasiswi cantik itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi 2.721 butir ekstasi.
Kapolrestra Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan mengatakan, ribuan pil godek itu diselundupkan NRA dan NN ketika mereka naik pesawat Air Asia AK-380 rute Kuala Lumpur – Jakarta. Petugas lebih dulu mengamankan NRA, namun tak ditemukan narkoba.
“Ternyata NRA menitipkan narkotika kepada NN yang lebih dulu sampai hotel. Ketika awal diamankan, dari tersangka tidak ada narkotika,” ujar Victor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (10/11).
Karena kecurigaan yang kuat kepada NRA, lanjut Victor, tim buser pimpinan Kasat Narkoba Kompol Arief Ardiansyah kemudian membuntuti mahasiswi cantik itu hingga ke Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Di hotel mewah tersebut polisi akhirnya menangkap NRA dan NN. Dari kamar hotel itu, diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir ekstasi dalam tiga bungkus plastik.
Menurut Victor, kecurigaan kepada NRA merupakan hal yang wajar. Pasalnya, sebelumnya tersangka NRA pernah terlibat dalam kasus serupa. “NRA pernah juga bersama pacarnya ke Bali dan diungkap kasus narkotika di sana. Identitas yang bersangkutan sudah dicatat, kita ada informasi yang bersangkutan akan masuk, lalu dilakukan pemeriksaan,” jelas Victor.
Viktor menambahkan, dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengembangan. Alhasil, berdasarkan bukti dan keterangan tersangka, kepolisian kembali menangkap dua orang tersangka dengan inisial CS dan YC. Dari mereka, diamankan 4.000 butir ekstasi dalam empat bungkus plastik yang baru diambil dari kawasan Jakarta Timur.
Para tersangka yang diamankan saat ini merupakan kurir. Menurutnya, untuk membawa barang tersebut NRA diupahi 2.000 Ringgit dan NN 1.000 Ringgit jika aksinya berhasil. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Diduga, NRA dan NN melakukan itu atas perintah TN, yang saat ini berstatus DPO. TN saat ini diduga berada di Malaysia. Sementara CS dan YC mengambil barang itu atas perintah RW yang juga masih DPO.
Empat tersangka yang kini telah diamankan dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 (2) junti Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Viktor mengatakan, operasi ini dilakukan atas kerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Sebelumnya tersangka dengan inisial NR sudah tercatat di pihak Bea Cukai dan Imigrasi terkait,” ujar dia.
Kasie bidang Penindakan Bea Cukai Salomo menuturkan, saat ini penyelundupan narkotika semakin beragam. Pelaku, kata dia, sangat lihai memanfaatkan celah yang ada. “Yang kami curigai bahkan tak membawa barang bukti. Tapi kejahatan ada jejaknya. Dari jejak itu kita ungkap dan temukan tersangka lain,” jelas Salomo. (R3)