Pejabat Sahoni Katakan Dengan Tegas Semprit Hotman Paris,Nama Presiden Prabowo Tak Boleh Diseret dalam Kasus Febrie Ardiansyah.

Jakarta News Viralkata-Ketegangan di lingkaran penegakan hukum nasional kembali memuncak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyemprit pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pusaran kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Sahroni menegaskan bahwa Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen teguh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak sepatutnya ditarik ke dalam narasi pembelaan perkara individual.

“Bang Hotman Paris tidak usah membawa-bawa nama Presiden, seolah-olah Presiden nanti dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal Presiden dari awal sudah jelas berkomitmen memberantas korupsi,” tegas Sahroni di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Komitmen Independensi Polri dan Kejagung

Politikus Partai NasDem tersebut membeberkan bahwa institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berada di jalur yang sama untuk mengusut perkara ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menurut Sahroni, upaya membawa nama Kepala Negara ke dalam ruang publik justru berpotensi mengaburkan fokus penegakan hukum yang sedang berjalan.

Independensi Hukum: Proses hukum terhadap Febrie Ardiansyah merupakan ranah murni penegak hukum.

Transparansi Institusi: Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah bersepakat menyelesaikan perkara secara terbuka tanpa intervensi politik.

Sikap Presiden: Sahroni memastikan Presiden Prabowo tidak berkenan namanya dijadikan benteng pertahanan atau alat opini dalam penanganan kasus hukum.

“Pernyataan-pernyataan tersebut seolah-olah ingin menarik Presiden ke arah sini. Saya yakin dan bisa pastikan, Presiden tidak berkenan namanya dibawa-bawa seperti itu,” tambah Sahroni.

Pembelaan Hotman Paris dan Klaim Kriminalisasi

Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Ardiansyah menuding bahwa penetapan atau tuduhan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Hotman menegaskan keterlibatannya membela Febrie bukan didasari oleh motif finansial, melainkan rasa keprihatinan atas rekam jejak prestasi sang mantan Jampidsus.

Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Hotman sempat mengungkit hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto selama lebih dari dua dekade.

“Saya 25 tahun menjadi pengacaranya Pak Prabowo. Semua perkara besar beliau dan adiknya, Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan saat beliau menjabat Menhan, saya sering diminta bantuan hukum tanpa dibayar,” ungkap Hotman, Jumat (17/7/2026).

Hotman menilai Febrie adalah sosok pejabat berprestasi yang berhasil menyelamatkan aset negara hingga ratusan triliun rupiah, sehingga amat ironis jika harus berhadapan dengan proses hukum tanpa perhatian dari pucuk pimpinan pemerintahan.

Ujian Profesionalisme Penegakan Hukum

Silat lidah antara legislator dan pengacara papan atas ini mempertegas batas tebal antara hubungan personal dengan kewenangan hukum institusional.

Di tengah pusaran kasus besar ini, publik menanti konsistensi penegak hukum dalam membuktikan asas equality before the law—bahwa setiap warga negara setara di hadapan hukum, tanpa terkecuali.

Hukum tidak boleh bertumpu pada besarnya nama yang diseret, melainkan pada kuatnya bukti yang digelar. Ketegasan DPR mengingatkan batas kewenangan menjadi sinyal kuat bahwa independensi peradilan wajib berdiri tegak di atas benteng keadilan—bukan di balik bayang-bayang kekuasaan Tuturnya.(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *