
Bogor News Viralkata – Proses pengurusan sertifikat rumah di Perumahan Shalila Residence 2, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul permohonan pemecahan bidang tanah lain yang diduga memiliki irisan lokasi.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08422 atas nama Siti Aisyah dengan luas sekitar 1.737 meter persegi. Lahan itu telah dikembangkan menjadi perumahan dan dibeli oleh sekitar 22 konsumen secara tunai, yang hingga kini masih menunggu proses pemecahan sertifikat per bidang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional.

Di tengah proses tersebut, muncul permohonan lain terkait pemecahan bidang tanah menggunakan SHM Nomor 3952 dengan luas sekitar 1.734 meter persegi. Berdasarkan informasi awal, permohonan tersebut diduga memiliki kesamaan atau irisan lokasi, sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan.
Salah satu konsumen yang juga berprofesi sebagai jurnalis mengaku berharap ada kepastian hukum atas properti yang telah dibeli. “Kami membeli secara tunai dan berharap proses sertifikat bisa segera selesai tanpa kendala,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi Pungkasnya.(PRAY)



