Jakarta News Viralkata- Pihak Karina Ranau, menolak upaya penyelesaian damai yang diajukan terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa istri mendiang Epy Kusnandar itu. Kuasa hukum Karina menegaskan, kliennya memilih melanjutkan proses hukum karena masih mengalami trauma berat dan belum siap bertemu dengan terlapor.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, usai menghadiri gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendro, penyidik sempat menginformasikan adanya surat permohonan mediasi dari pihak terlapor.
“Jadi, memang tadi kami diinformasikan oleh tim penyidik bahwa ada surat mediasi yang dikirimkan oleh terlapor. Namun kami perlu ingatkan kembali di dalam proses pidana tidak ada mediasi, yang ada yang dikenal adalah Restorative Justice,” kata Hendro Widodo.

Hendro menambahkan, pihaknya untuk sementara mengesampingkan permohonan tersebut. Menurutnya, salah satu pertimbangan utama adalah kondisi psikologis Karina yang masih trauma setelah peristiwa dugaan penganiayaan itu.
“Jadi terkait surat mediasi tersebut ya masih kami kesampingkan, itu yang pertama. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma ketemu dengan terlapor. Masih sangat trauma dan takut,” ujarnya.
Hendro juga menilai belum ada itikad baik dari pihak terlapor. Hingga perkara naik ke tahap penyidikan, kata dia, Karina belum menerima permintaan maaf secara langsung
Bagaimana cara kita mau membesarkan hati kalau memang belum ada permintaan maaf itu? Gitu, jadi biarlah proses hukum yang berjalan, kita tunggu,” ucap Hendro.
Karina mengaku belum siap, jika harus dipertemukan dengan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Meski berusaha mengalihkan pikiran dengan aktivitas sehari-hari, ia mengatakan trauma akibat kejadian tersebut masih membekas.
Untuk saat ini saya belum siap. Karena memang kasus ini terjadi pada bulan Juni ya. Di sela kesibukan saya sehari-hari saya melupakan, oh saya di warung mengurus anak saya, sedikit teralihkan dengan kesibukan saya,” tutur Karina Ranau.
Karina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal perkara hingga seluruh tahapan hukum selesai tuturnya.(PRAY)











