Akhirnya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK.

Jakarta News ViralkataPenasihat hukum menyampaikan penahanan terhadap Febrie sangat tidak sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung, eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya ditahan di Rutan KPK.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sempat memicu blackout. Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut langsung ditahan pada Jumat (24/7) malam.

Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi. Hal ini didasari oleh surat pemanggilan terhadapnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah pemeriksaan sebagai saksi berjalan hingga pukul 19.00 WIB, penyidik kemudian mengganti status Febrie menjadi tersangka.

Berubahnya status Febrie diikuti dengan penyerahan dua dokumen terkait penetapannya sebagai tersangka dan dokumen penahanan terhadapnya. Setelah itu, proses pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan. “Selama proses pemeriksaan dari pukul dua sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui,” jelas Febri.

Pihak yang baru saja ditunjuk sebagai penasihat hukum Febrie ini menjelaskan bahwa terdapat empat dokumen yang dialihkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung. Dokumen tersebut terdiri atas satu Surat Penetapan Tersangka dan tiga Sprindik umum. Dari pihak Kejaksaan Agung sendiri juga mengeluarkan sebanyak satu Surat Penetapan Tersangka dan tiga Sprindik.

Sebelum Febrie masuk ke dalam mobil tahanan, tanpa rompi merah muda maupun borgol, ia sempat memberikan keterangan kepada wartawan. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ia memberikan konfirmasi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Febrie mengatakan, setelah dirinya berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, muncul keterangan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Berdasarkan fakta tersebut, ia berpendapat bahwa seharusnya penahanan belum dilakukan.

Penasihat hukum menyatakan penahanan terhadap Febrie tidak sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut pendapatnya, penahanan terhadapnya tidak sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi. “Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin,” protesnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengkonfirmasi status Febrie sebagai tersangka atas dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Ia menjelaskan bahwa penahanan tersangka di Rutan KPK dilakukan demi keamanan. Hal ini mengingat bahwa sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie pernah menangani kasus-kasus besar sebelumnya. Rudi juga menyoroti bahwa ini merupakan bentuk sinergi Kejaksaan Agung dengan KPK.

Meskipun telah ditahan, Rudi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah masih berlaku pada kasus Febrie. “Oleh karenanya, kita saling menghormati proses ini semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” Pungkasnya.,(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *