Jakarta News Viralkata- Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, melayangkan protes terkait keabsahan alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan keberadaan rekaman video asli yang menjadi dasar vonis terhadap si artis.
Persoalan ini mencuat setelah pihak kuasa hukum menemukan adanya ketidaksesuaian antara fakta di persidangan dengan berkas putusan dari tingkat pertama hingga kasasi. Menurutnya, bukti yang dilampirkan oleh Jaksa selama ini hanyalah tangkapan layar atau screenshot, namun dalam pertimbangan hakim bukti tersebut dituliskan seolah-olah merupakan sebuah potongan rekaman video siaran langsung.

“Jaksa melampirkan ini. Inilah yang dia bilang adalah potongan video live rekaman. Ini screenshot, Bos, bukan video. Mana videonya? Teman-teman media masih ingat nggak, ada nggak video live waktu diputar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?” kata Usman Lawara saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2026).
Pihak Nikita Mirzani menilai hal ini sebagai kekeliruan dalam penanganan perkara ITE. Usman Lawara menegaskan sebuah screenshot tidak bisa merepresentasikan narasi utuh dari sebuah siaran langsung yang berdurasi panjang. Hal inilah yang mendasari keyakinan tim hukum kliennya telah menjadi korban kekhilafan hakim dalam memutus perkara di tingkat-tingkat sebelumnya.
“Bukti di persidangan terkait dengan screenshot, tapi di putusan dipertimbangkan seolah-olah ada potongan video live. Saya katakan tadi, teman-teman media mengikuti proses persidangan ini sejak awal, pernah nggak melihat video yang narasinya menjelek-jelekkan ditampilkan di persidangan tingkat pertama? Ada nggak? Itu sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum merujuk pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya. Ahli menyebutkan dalam kasus pidana yang bersumber dari media sosial, penyitaan akun secara utuh bersifat wajib.
“Ahli mengatakan kalau orang dilakukan penuntutan atau didakwa dengan hal demikian, maka wajib harus disita dong akun TikTok-nya untuk melihat secara utuh video yang ada di dalam akun tersebut,” terangnya.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani berharap Majelis Hakim di tingkat PK dapat melihat kejanggalan bukti elektronik ini secara jeli. Mereka menyatakan ketiadaan video asli yang menunjukkan adanya unsur ancaman atau pemaksaan seharusnya menggugurkan dakwaan terkait Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dialamatkan kepada Nikita.
“Kalau ini yang dinilai oleh Hakim Kasasi sebagai bentuk ancaman, inilah kekhilafan dari hakim itu sendiri. Karena di dalam video itu tidak ada ancaman untuk membuka rahasia, itu harus dilihat di dalam persidangan. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah melihat itu,” pungkasnya.(Pray)










