HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Mintarsih Digugat Blue Bird Rp 140 Miliar,Tante Dari Indra Priawan Bawa Bukti Baru ke PN Jaksel.

Jakarta News Viralkata .Mintarsih Digugat Blue Bird Rp 140 Miliar,Tante Dari Indra Priawan Bawa Bukti Baru ke PN Jaksel. Tante dari Indra Priawan, Mintarsih, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mintarsih datang ke pengadilan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Dhana Anggoro,A lbertho Marthin, dan Rizka E. Cardinal.
Langkah ini diambil setelah ia dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar. Gugatan tersebut diajukan oleh Purnomo, yang juga merupakan direktur di perusahaan yang sama dengan Mintarsih.

Dalam gugatannya, Purnomo menuntut pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama masa kerja Mintarsih yang mencapai Rp 40 miliar, serta ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik yang ditaksir senilai Rp 100 miliar. Mintarsih menyatakan bahwa pada hari ini ia telah mengajukan PK dan memberikan sumpah di hadapan hakim dengan membawa bukti baru. “Jadi hari ini melakukan PK dan sumpahnya dilakukan hari ini, sudah dilakukan dan sudah kondusif, jadi hakim sudah membantu,” ujar Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan kepada wartawan News Viralkata.com pada Jumat, 10 Januari 2025.

Mintarsih juga menambahkan bahwa meskipun hasilnya belum ada, sumpah telah dilakukan dengan disertai bukti baru. Salah satu bukti yang diserahkan oleh Mintarsih adalah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat. Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Mintarsih digugat oleh Purnomo, yang merupakan adik kandungnya sendiri dan juga sesama direktur di PT Blue Bird Taxi.

Akibatnya, pengadilan memutuskan bahwa Mintarsih harus mengembalikan seluruh gaji dan THR yang diterimanya selama bertahun-tahun bekerja, serta membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan

Mintarsih merasa putusan tersebut tidak adil dan mencurigakan, terutama terkait dengan pengembalian gaji yang menurutnya merupakan hak pekerja dan tidak seharusnya diminta untuk dikembalikan. Ia juga mempertanyakan dasar dari tuduhan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. “Apakah benar gara-gara saya, masyarakat menilai Blue Bird kurang baik?” ungkapnya. Kasus ini juga menyeret nama Indra Priawan, suami Nikita Willy yang saat ini sedang menjabat di perusahaan tersebut.( PRAY)