Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhamad , Mantan Lurah Rawasari Pastikan Bukan Tanah Eigendom Verponding

Jakarta News Viralkata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi-saksi, pada kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret tiga terdakwa, yaitu Gunawan Muhammad, Ropina Siahaan dan Saad Fadhil Sa’di. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, Kamis (26/9/2024).


Para saksi yang dihadirkan JPU adalah Abdul Hadi Wahab eks Lurah Rawasari tahun 1985-1988 dan M. Arief Biki Lurah tahun 2020 hingga saat ini. Para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait status tanah yang menyeret para terdakwa, yang berlokasi di Pramuka Ujung.


Wahab yang saat ini telah berusia 88 tahun, didepan majelis hakim mengatakan bahwa status tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung itu adalah tanah girik.
“Tanah itu tidak ada eigendom, hanya girik,” katanya.
“Tapi Inggard (pelapor), masih bersikeras bahwa tanah itu miliknya, sejenggalpun Inggard tidak punya tanah di Pramuka Ujung,” jelasnya.


Sementara Arief, dalam keterangannya mengatakan bahwa sepengetahuannya ada beberapa pihak yeng mengklaim atas kepemilikan lahan di Pramuka Ujung tersebut, sehingga ini menjadi sengketa.
“Sepengetahuan saya PT Bumi Tentram Waluya (BTW), pernah mengajukan permohonan bahwa tanah di Pramuka Ujung itu tidak dalam bersengketa, tapi Lurah saat itu tidak memberi,” terangnya.
Menurut Arief BTW mengklaim memiliki tanah tersebut berdasarkan SIPPT dan SP3L.


“Tahun 2012 pernah dilampirkan BTW dalam pengajuan permohonan SIPPT dan SP3L,” katanya.
“Bahkan pernah BTW menggugat di PTUN lurah saat itu menjadi tergugat,” imbuhnya.
Arief juga menambahkan bahwa saat ini lahan yang dimaksud tersebut telah kosong, hanya ditimbuhi ilalang dan tumbuhan liar.

“Tahun 2021 pernah dikuasai TNI, tapi sekarang sudah tidak lagi, kosong hanya tumbuhan liar saja,” terangnya.
Arief juga menjelaskan bahwa tidak ada satupun kelurahan di wilayah Jakarta Pusat, memiliki buku letter C.
“Hal tersebut (buku letter C) menjadi kewenangan BPN,” jelasnya.

Sulasmin selaku Penasihat Hukum terdakwa keoada awak media menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi memang benar telah terbit SIPPT atas nama pelapor, namu telah dibatalkan pada Tingkat Mahkamah Agung.

“Termasuk pelepasan hak (SPH) atas tanah tersebut tidak ada dokumen di Kantor Lurah Rawasari tersebut. Semakin terbuka bahwa para terdakwa ini, tidak ada kesaksian dari pihak manapun yang mengatakan penggunaan surat-surat palsu,” Tuturnya.(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *