Jakarta-Viralkata
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Raden Indrajana sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy Idrus menyampaikan pelaku ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami memberikan klarifikasi beberapa pertanyaan tentang penahanan yang telah dilakukan Polres Jakarta Selatan terhadap tersangka Raden Indrajana, “ kata M. Syafri Noer, S.H., M.Si., kuasa hukum Keyla, saat menggelar press conference di Kopinaga Sulawesi, Tebet Barat Dalam Raya No.15, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, Syafri Noer menerangkan, penahanan ini dilakukan atas respon terhadap laporan kliennya yang langsung dilaporkan oleh Bu Keyla, yaitu mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76c Junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 44 Undang-Undang KDRT, dan Pasal 335 KUHP tentang Penghapus KDRT, “ terangnya.
Menurut Syafri, laporannya dibuat tanggal 24 September 2022.
“Kemudian baru mendapatkan respon yang positif dengan proses pengembangan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022, “ bebernya.

Setelah itu dilakukan visum, dilakukan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu dan Penberdayaan Perempuan dan Anak),
“Dari hasil visum dan P2TP2A, Polres Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap Raden Indrajana, “ paparnya.
Kelanjutannya, kata Syafri, setelah dilakukan pemeriksaaan pada Jumat (20/1/2023) langsung pihak penyidik melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana.

“Ada yang bertanya kepada kami, bahwa perkara yang dilaporkan ini kan hanya perkara Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36c junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindangan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 Bulan, kok bisa ditahan?.
Teman-teman mungkin lupa, bahwa laporan polisi yang kami buat tentang Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindangan Anak, junto juga ke Pasal 44 KDRT yang ancaman hukumannya 5 tahun, kemudian junto lagi ke Pasal 335 KUHP, artinya penahanan ini reel, wajar,
karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun yang kita laporkan jadi tidak ada yang aneh dalam penahanan ini, “ tegasnya.
Di samping itu, kata Syafri, ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka adalah hak subyektif dari penyidik.
“Di antaranya, penyidik melihat sampai sejauh mana itikad baik dari tersangka ini. Nah, Raden Indrajana, kita sama-sama mengikuti, beberapa kali dipanggil dia tidak hadir, pemeriksaan mundur sampai tiga kali,
bahkan upaya terakhir yang dilakukan penyidik adalah penyidik akan melakukan penjemputan paksa, makanya jumat itu dia hadir, tetapi Pasal yang kita laporan yang menyangkut tindak pidana dengan ancaman hukumannya lima tahun, “ tutur M Syafri Noer.(PRAY)








