Pengacara Deolipa Yumara , Kenapa Artis Feni Rose Tidak Mau Minta Maaf Ada Apa ?

Jakarta-Viralkata

Pengacara Deolipa Yumara menyayangkan sikap pembawa acara Feni Rose yang tidak meminta maaf soal kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Tentunya, kalau menyayangkan, saya menyayangkan, tapi, enggak apa-apa,” kata Pengacara Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa Sore 13/12/2022

Karena, kata Deolipa, kasus dugaan pencemaran nama baik ini tengah ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Deolipa Yumara menyampaikan Sangat menyangkan Feni Rose Tidak Mau Minta Maaf soal Kasus Pencemaran Nama Baik Meski begitu, Pengacara  Deolipa Yumara  tidak ingin memusingkan hal tersebut.

Karena, kata Pengacara  Deolipa, kasus dugaan pencemaran nama baik ini tengah ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ya begitulah, namanya juga manusia. Kan bisa mengerti dan tidak bisa mengerti,” begitu yang disampaikan oleh Pengacara Deolipa Yumara.

Deolipa juga membebaskan seorang Pembawa Acara Feni Rose yang udah punya nama Kondang tersebut

mengekspresikannya seperti apa mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

“Kalau seolah-olah tak merasa bersalah mungkin saja merasa tidak bersalah. Bebas aja manusia kan punya pemikiran sama sama pendirian, mungkin saya tidak salah,” kata Pengacara Deolipa.Yumara.

Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 29 Agustus 2022.

Ia melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp.

Dalam wawancara bersama Wartawan  media,News Viralkata dan beberapa Media lainnya Pengacara Deolipa Yumara menyampaikan , pesan melalui WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem. Pada percakapan tersebut, Feni Rose diduga mencemarkan nama baik Pengacara Deolipa Yumara.

Sementara itu, laporan Pengacara Deolipa Yumara teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel
/Polda Metro Jaya .

Dalam laporannya ini, Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Artis Pembawa Acara TV Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pungkasnya.(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *